Ragam

Berjiwa Besar & Menjaga Hubungan Baik, Ketum HCB Cabut Gugatan Wanprestasi FH BUMN

 

JAKARTA || Koranprogresif.id – Sidang gugatan wanprestasi yang diajukan penggugat yakni PWI Pusat melawan Tergugat I FH BUMN dan Tergugat II Agustya Hendi Bernady, kembali digelar hari ini, Kamis (21/8).

Pada persidangan sebelumnya, 14 Agustus 2025, pihak Tergugat I dan Tergugat II tidak hadir, namun hari ini Para Tergugat telah memenuhi panggilan kedua untuk hadir dalam pemeriksaan legal standing dihadapan Majelis Hakim.

Di sela-sela persidangan dimulai, MR TAN LAW FIRM, selaku Kuasa Hukum PWI dalam hal ini sebagai Penggugat, menyampaikan kepada Majelis Hakim bahwa berdasarkan informasi yang diterima oleh kuasa hukum melalui prinsipalnya, sidang Gugatan dengan Nomor Perkara: 508/Pdt.G/2025/PN. Jkt Pst dinyatakan dicabut oleh Penggugat.

Dan mengenai alasan mengapa pencabutan itu dilakukan, dikarenakan terdapat banyaknya pertimbangan mengingat tanggal 29-30 Agustus 2025 akan diselenggarakan “Kongres Persatuan” PWI.

Hendry Ch Bangun mengatakan, pencabutan gugatan wanprestasi melawan Forum Humas BUMN ke PN Jakarta Pusat, dilakukan untuk menjaga suasana kondusifitas menjelang Kongres Persatuan PWI yang akan diadakan pada 29-30 Agustus di Cikarang, Bekasi.

Dikatakan, sangatlah penting agar kongres dengan tujuan utama untuk menyatukan PWI, sehingga organisasi wartawan tertua dan terbesar di Indonesia ini, dapat kembali berkiprah dengan program utama berupa pelatihan, pendidikan, peningkatan kompetensi dan wawasan para sekitar 30.000an anggota yang tersebar di seluruh 38 provinsi Indonesia.

“Konflik kemarin membuat PWI tidak memiliki wakil di Dewan Pers, tidak dapat melaksanakan uji kompetensi, bahkan terusir dari kantornya di Kebon Sirih, yang sangat menjatuhkan harkat dan martabat PWI dan membuat sejumlah pihak bertepuk tangan,” kata Hendry.

“Kongres harus mengembalikan marwah PWI dan oleh karena itu sangat penting agar dilakukan dalam suasana kondusif dan tidak disusupi isu murahan yang dimanfaatkan pihak tertentu,” tegas Hendry.

Hendry berterima kasih kepada Menteri BUMN Erick Thohir, yang memprakarsai FH BUMN melakukan kerjasama Memorandum of Understanding (MoU) sponsorship dengan PWI, sehingga membuat PWI Pusat dapat menyenggarakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) gratis bagi 20 provinsi, mulai dari Nanggroe Aceh Darussalam sampai Papua Selatan, dari Sulawesi Utara sampai Nusa Tenggara Timur, serta provinsi lainnya.

*Kronologis*

Gugatan Wanpretasi (Cidera Janji) yang diajukan oleh MR TAN LAW FIRM, selaku Kuasa Hukum PWI Hendry Ch Bangun didasarkan pada adanya kesepakatan bersama antara Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dengan Forum Humas BUMN.

Dalam hal ini, Forum Humas BUMN dianggap tidak menyelesaikan pembayaran sebagaimana seharusnya diberikan kepada PWI.

Atas dasar itulah, PWI menganggap bahwa, FH BUMN melakukan wanprestasi, sehingga untuk memenuhi seluruh sisa pembayaran yang belum dijalankan, maka PWI melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Red).

Show More

Berita Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock