HukrimNusantara

Bertambah Dua Orang Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Perkara PT Waskita Beton Precast

Kalsel – koranprogresif.co.id – Terkait perkara dugaan korupsi penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam Penggunaan Dana PT. Waskita Beton Precast pada tahun 2016 s/d 2020 pada Kamis (30 Juni 2022), Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Perkara ini.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, DR Ketut Sumedana dalam Siaran Pers melalui Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel), Romadu Novelino, SH, MH menyebutkan, secara inisial saksi-saksi yang diperiksa yaitu:
1. NM, selaku General Manager Sistem, Resiko & IT pada PT. Waskita Beton Precast, diperiksa terkait dengan realisasi penggunaan dana investasi untuk pembelian plant dan quary PT. Waskita Beton Precast,
2. IKH, selaku Staf PT. Waskita Beton Precast, diperiksa terkait dengan supplier besi terhadap proyek Tol KLBM.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam Penggunaan Dana PT. Waskita Beton Precast pada tahun 2016 s/d 2020.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan. (MN).

Show More

Berita Lainnya

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock