Opini

Bravo MK, Kalian Telah Selamatkan Sebagian Wajah Bopeng NKRI

 

Oleh: Muslim Arbi (Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu)

JAKARTA || Koranprogresif.id – Mahkamah Konsitusi (MK) saat ini patut di apresiasi dan diacungi jempol atas putusannya soal Dwi Fungsi Polri dan Memangkas lamanya waktu bagi Investor di IKN menjadi dari 160 tahun menjadi 35 tahun.

Terus terang dua putusan MK yang di pimpin oleh Hakim Suhartoyo ini cukup menggembirakan bagi publik.

Karena sejak 10 tahun kekuasaan di pegang oleh Jokowi dan MK di pimpin oleh Iparnya yakni Paman Usman. MK, di cibir seperti Mahkamah Kalkulator atau Mahkamah Keluarga. Bahkan dianggap Mahkamah Kasur.

Tetapi semuanya itu berbalik disaat Paman Usman di tendang oleh Rakyat dari singgasana Penguasa Palu maut yang merusak dan menghancurkan Konsitusi. Kini Doktor Suhartoyo telah memimpin MK ke jalan yang di ridhoi oleh Rakyat, larena selama ini putusan MK melukai dan menciderai Rakyat.

Sebagai misal Putusan MK soal Omnibuslaw dan IKN sangat menzalimi Rakyat dan Negara.

Kaum Buruh demo berjilid – jilid menentang Omnibuslawa, tetapi MK tidak bergeming. Karena palu hakim MK di tentukan oleh Sang Paman Usman – Uncle Usman.

Cidera Konsitusi seperti meloloskan Anak Kecil (Bocil) yang belum cukup Umur, tetapi melanggeng bebas menjadi Capres. Padahal putusan itu menciderai konsitusi. Dan di Bocil pun dianggap sebagai Anak Haram Konsitusi.

Tetapi Hari ini ketokan Palu MK yang mengembalikan Polri Ke Barak. Dan menghentikan Dwi Fungsi Polri, cukup melegakan.

Demikian putusan terhadap panjang waktu bagi Investor Asing kuasai Tanah IKN dari 160 tahun menjadi 35 tahun. Ini menjadi keresahan publik dan meyakinkan negara ini mulai dikelola dengan nurani dan akal sehat oleh Para Hakim MK.

Selain dari Prestasi Besar MK hari ini. Ada satu lagi PR Publik (pekerjaan rumah) bagi Rakyat soal Gonjang – Ganjing Ijazah Jokowi yang di duga Palsu.

Rakyat mengadukan ke Polisi, para pengadu malah mau di kriminalkan. Rakyat menggugat ke Pengadilan tetap seperti suara koor para Hakim di Berbagai Pengadilan terkecuali di PN Solo yang lebih objektif, tetapi Pengadilan yang lain nyatakan tidak berwenang.

Hal itu membuat frustrasi oleh Para Penggugat di berbagai Daerah saat menggugat ke Pengadilan. Seolah tembok Pengadilan di berbagai daerah itu menghadapi tembok dan palu para hakim digembok yang kokoh untuk menolak Gugatan Soal Ijazah Joko Widodo.

Di sinilah. Jika Para Hakim MK seharusnya mampu menjawab tantangan ini. MK seharusnya mampu dan wajib untuk mengakhiri Gonjang – Ganjing Ijazah Palsu yang tidak Produktif itu, termasuk ketidak jelasan pendidikan Wapres Gibran Rakabuming Raka.

Dengan demikian, wajah-wajah Bopeng NKRi mulai dari kerusakan Konsitusi, anak haram konsitusi, kerusakan hukum dan demokrasi dan Kedaulatan Rakyat, secara pelan tetapi pasti terpoles, meski belum semua.

Mahkamah Konsitusi sudah harus tampil untuk selesaikan kasus Ijazah Jokowi maupun Gibran. Dan ini menjadi pekerjaan rumah yang seharusnya sudah segera di jawab oleh Para Hakim MK, yang mulai dan yang berani bela kebenaran dan keadilan. Hayuu. Biiznillah. Bismillah. ***

Show More

Berita Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock