Percuma Saja Bentuk Reformasi Kepolisian, Kalau Roy Cs Tsk dan di Tahan

Oleh: Muslim Arbi (Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu)
JAKARTA || Koranprogresif.id – Reformasi Kepolisian percuma saja di bentuk kalau akhirnya polisi dengan semena-mena menetapkan tersangka terhadap Roy Suryo cs. Dan di Tahan.
Tim Reformasi Kepolisian di bentuk Prabowo di ketahui oleh Jimly dan beranggotakan Prof Mahfud MD dan sejumlah anggota lain. Jimly dan Mahfud di ketahui oleh Publik telah viral berpendapat soal Kasus Ijazah Palsu Joko Widodo.
Di Medos viral Pendapat Jimmly l dan Mahfud MD yang bilang – Soal keaslian Ijazah Jokowi itu di tentukan oleh Pengadilan, bukan kepolisian.
Sampai detik ini Presiden Prabowo tidak memberikan komentar soal kasus Ijazah Palsu Jokowi itu, meski publik telah ramai membicarakan dan di teliti oleh Peniliti dan Ahli oleh Roy Suryo, Rismon dan Dokter Tifa. Hasil penelitian mereka 99.9 % Ijazah Jokowi Palsu.
Polisi menetapkan tersangka kepada Roy Suryo Cs dengan tuduhan manipulasi dan mengedit Ijazah Joko Widodo.
Publik tahu, Ijazah Asli Jokowi tidak pernah muncul di Publik maupun di Pengadilan. Bahkan Putusan Pengadilan Negeri Solo hanya foto copy Ijazah yang di legalisir saja yang muncul. Bahkan saat Gelar Perkara Khusus di Bareskrim-pun, Ijazah Asli Jokowi tidak muncul.
Roy Suryo Cs dipaksan di tetapkan Tersangka, bahkan besok tanggal 13 Nopember akan di periksa sebagai tersangka di Polda Metro Jaya. Dan jika saat diperiksa di Polda Besok sampai di Tahan. Padahal Ijazah Asli Jokowi tidak pernah muncul atau karena memang tidak ada ijazah-nya, maka penahanan itu sebuah kezaliman dan pemerkosaan Hak Azasi Manusia dan pengrusakan sistem Pendidikan Nasional. Dan itu adalah pelanggaran Hukum yang nyata.
Jika demikian penegakkan hukum oleh kepolisian kita, maka percuma saja di bentuk Tim Reformasi Polri. Tim itu sebaik-nya di bubarkan saja. Dan biar saja Polisi bertindak sesuka mereka dan semau-nya saja. ***








