Bupati Sukabumi Tinjau Seleksi Uji Kompetensi Calon Kades
Sukabumi – koranprogresif.co.id – Seleksi tambahan ini dilakukan kepada Desa yang jumlah calon kepala Desanya lebih dari lima orang, berdasarkan aturan, maksimal calon kepala Desa itu berjumlah lima orang.
Makanya, sejumlah Desa yang melaksanakan pilkades dan calon kepala Desanya lebih dari lima, diadakan seleksi tambahan.
Hal tersebut disampaikan Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami saat meninjau pelaksanaan uji kompetensi seleksi tambahan pemilihan Kepala Desa serentak siklus II gelombang I tahun 2022 di Kampus STISIP Widya Puri Mandiri Sukabumi, Kamis (14/4/2022).
Menurut H. Marwan, proses seleksi tambahan ini, melibatkan lembaga pendidikan, dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Sukabumi bekerjasama dengan STISIP Widyapuri Mandiri, mitra pemerintah yang independen ialah dunia pendidikan, ujarnya.
Sementara dipaparkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, Gun Gun Gunardi bahwa, materi yang diujikan meliputi seputar desa, terutama dari sisi motivasi, kompetensi, visi-misi dan komitmen membangun Desa, nanti penguji yang akan menggali itu.
Gun Gun menjelaskan, proses seleksi tambahan ini, sistemnya yang tidak memenuhi kualifikasi langsung gugur. “Jadi hanya lima yang akan diambil dan mengikuti pilkades serentak, sekarang yang mengikuti seleksi ini, ada enam atau tujuh calon dari setiap desa, kalau misalnya tujuh calon, berarti yang gugur di seleksi ini dua orang, kalau enam berarti satu orang yang gugur, intinya maksimal lima orang yang ikut pilkades,” ujarnya.
Gun Gun menambahkan, di Kabupaten Sukabumi Pilkades serentak tahun 2022 ini, ada 70 Desa dari 36 Kecamatan yang melaksanakannya. Dari semua itu hanya enam Desa saja yang jumlah calonnya lebih dari lima, diantaranya Desa Nagrak, Cibolangkaler dan Sukaresmi Kecamatan Cisaat, Desa Kutajaya Kecamatan Cicurug, Desa Pangumbahan Kecamatan Ciracap dan Desa Curugkembar Kecamatan Curugkembar. “Jadi hanya Desa-Desa tersebut yang melaksanakan seleksi tambahan,” pungkasnya. (EK).