Opini

Dalam Hal Pemblokiran Rekening Koordinator Demo, Polisi Jangan Menyalahgunakan Wewenang Dengan Cara Menggunakan Undang-Undang Diluar Normanya

 

 

Oleh: Prof. Dr. Hanif Nurcholis, M.Si

JAKARTA || Koranprogresif.id – Kasus rekening Bank Mandiri milik Supriyono alias Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), perlu mendapat perhatian serius. Bukan semata-mata karena rekening tersebut berisi sekitar Rp80,9 juta uang pribadi dan donasi masyarakat, melainkan karena kasus ini menyangkut persoalan yang jauh lebih mendasar: bagaimana kekuasaan negara menggunakan undang-undang terhadap warga negara.

Polda Metro Jaya telah menjelaskan bahwa, tindakan terhadap rekening tersebut bukan pemblokiran, melainkan penundaan transaksi selama paling lama lima hari kerja. Polisi mengatakan tindakan tersebut dilakukan dalam rangka penyelidikan dan merujuk pada Pasal 26 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Polisi juga menyatakan, penyelidikan atas penghimpunan dana tersebut merujuk Pasal 237 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Nah, di sinilah masalah hukumnya muncul.

UNDANG-UNDANG BUKAN KUMPULAN KATA

Dalam negara hukum, aparat tidak boleh menggunakan undang-undang hanya karena di dalam suatu pasal terdapat kata yang kebetulan berhubungan dengan peristiwa yang sedang diperiksa.

Ada kata “penghimpunan dana”, lalu setiap orang yang menghimpun sumbangan dianggap masuk Pasal 237.

Ada kata “penundaan transaksi”, lalu Pasal 26 dianggap otomatis memberikan kewenangan kepada polisi untuk meminta sebuah rekening dihentikan transaksinya.

Cara membaca undang-undang seperti itu keliru.

Undang-undang terdiri atas norma. Setiap norma mempunyai:

subjek norma → objek norma → kondisi berlakunya norma → kewenangan atau kewajiban → prosedur → tujuan norma.

Karena itu, sebuah pasal tidak boleh dicabut dari struktur normanya lalu digunakan untuk tujuan yang tidak dimaksudkan oleh pembentuk undang-undang.

Negara Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Konsekuensinya justru kekuasaan negara yang pertama-tama harus tunduk kepada hukum.

PASAL 26 UU TPPU: SUBJEK NORMANYA ADALAH PENYEDIA JASA KEUANGAN

Mari membaca Pasal 26 UU Nomor 8 Tahun 2010 secara utuh.

Pasal 26 ayat (1) menyatakan:

«“Penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan Transaksi paling lama 5 (lima) hari kerja….”»

Jadi subjek hukum yang diberi kewenangan oleh Pasal 26 adalah penyedia jasa keuangan, dalam kasus ini bank.

Itu pun bukan kewenangan tanpa syarat.

Ayat (2) menentukan bahwa penundaan dilakukan apabila pengguna jasa:

a. melakukan transaksi yang patut diduga menggunakan harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana;

b. memiliki rekening untuk menampung harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana; atau

c. diketahui atau patut diduga menggunakan dokumen palsu.

Jadi Pasal 26 bukan norma yang berbunyi: polisi boleh meminta bank menghentikan transaksi rekening seseorang selama lima hari untuk mencari tahu apakah mungkin ada tindak pidana.

Normanya tidak demikian.

Justru harus sudah ada kondisi normatif: transaksi atau rekening tersebut patut diduga berhubungan dengan harta kekayaan hasil tindak pidana, atau terdapat dugaan penggunaan dokumen palsu.

Ini sangat penting.

Kecurigaan terhadap penghimpunan dana tidak otomatis sama dengan dugaan harta hasil tindak pidana.

Lebih-lebih apabila dana tersebut menurut pemiliknya merupakan uang pribadi dan sumbangan masyarakat untuk membiayai logistik aksi demonstrasi.

Kalau polisi menyatakan Pasal 26 sebagai dasar tindakan tersebut, publik berhak bertanya:

Hasil tindak pidana apa yang diduga menjadi sumber uang Rp80,9 juta tersebut?

Kalau belum diketahui adanya peristiwa pidana dan tindakan baru dilakukan untuk “mencari tahu”, bagaimana unsur “harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana” dalam Pasal 26 ayat (2) telah terpenuhi?

KALAU PERINTAH DATANG DARI PENYIDIK, BACA PASAL 70

UU TPPU sendiri sebenarnya sudah menyediakan norma khusus apabila penundaan transaksi diperintahkan oleh aparat penegak hukum.

Itulah Pasal 70.

Pasal tersebut menyatakan bahwa penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang memerintahkan pihak pelapor melakukan penundaan transaksi terhadap harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana.

Perintah tersebut harus tertulis dan harus dengan jelas menyebut nama dan jabatan yang meminta penundaan, identitas orang yang transaksinya ditunda, alasan penundaan, dan tempat harta kekayaan berada.

Perhatikan istilahnya: penyidik.

Sementara dalam penjelasan Polda Metro Jaya kepada publik digunakan pula istilah bahwa tindakan tersebut dilakukan dalam rangka “penyelidikan” dan dilakukan untuk mengklarifikasi tujuan penggalangan dana.

Dalam hukum acara pidana, penyelidikan dan penyidikan bukan istilah yang dapat dipertukarkan seenaknya.

Penyelidikan dilakukan untuk mencari dan menemukan apakah suatu peristiwa diduga merupakan tindak pidana sehingga dapat ditentukan apakah dapat dilakukan penyidikan. Sedangkan penyidikan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan bukti guna membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangkanya.

Karena itu perlu dijelaskan secara terang kepada publik:

Kasus ini masih tahap penyelidikan atau sudah tahap penyidikan?

Siapa yang mengirim permintaan kepada Bank Mandiri: penyelidik atau penyidik?

Dasar kewenangannya Pasal 26 atau Pasal 70 UU TPPU?

Itu bukan permainan istilah. Itu menyangkut legalitas tindakan negara terhadap hak milik warga negara.

PASAL 237 UU P2SK JUSTRU LEBIH JELAS LAGI

Persoalan menjadi lebih serius ketika polisi menyebut Pasal 237 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK sebagai dasar untuk memeriksa penghimpunan dana AMPB.

Memang, kalau hanya membaca sebagian kalimat Pasal 237, terdapat frasa larangan melakukan “penghimpunan dana dari masyarakat” tanpa izin yang diwajibkan oleh otoritas sektor keuangan.

Akan tetapi hukum tidak boleh dibaca setengah-setengah.

Bacalah Penjelasan Pasal 237 huruf a.

Penjelasan resmi undang-undang itu dengan sangat terang menyatakan:

«“Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk mencakup penghimpunan dana di luar sektor keuangan, misalnya arisan keluarga dan penghimpunan dana untuk tujuan sosial.”»

Itu tertulis dalam naskah resmi UU Nomor 4 Tahun 2023.

Maka Pasal 237 tidak dapat sekadar dibaca:

ada orang → mengumpulkan uang dari masyarakat → tidak punya izin OJK → tindak pidana.

Bukan begitu normanya.

Pasal tersebut berada dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan ditujukan kepada kegiatan penghimpunan dana yang berada dalam ranah sektor keuangan yang menurut peraturan perundang-undangan memang wajib mempunyai izin otoritas sektor keuangan.

Bahkan pembentuk undang-undang sengaja memasukkan penjelasan untuk mencegah salah tafsir bahwa semua bentuk pengumpulan uang masyarakat harus memperoleh izin otoritas sektor keuangan.

Arisan keluarga dikecualikan.

Penghimpunan dana untuk tujuan sosial juga dikecualikan.

Karena itu, apabila benar dana yang masuk ke rekening Supriyono merupakan sumbangan masyarakat untuk membiayai transportasi, konsumsi, akomodasi dan kebutuhan demonstrasi, polisi harus menjelaskan:

mengapa kegiatan tersebut dikategorikan sebagai kegiatan sektor keuangan sebagaimana dimaksud Pasal 237?

Jangan sampai sebuah undang-undang mengenai sektor keuangan dipakai untuk menjerat penggalangan dana sosial untuk kegiatan penyampaian pendapat.

Itulah yang saya maksud dengan menggunakan undang-undang di luar normanya.

DEMONSTRASI BUKAN TINDAK PIDANA

Kita juga tidak boleh melupakan konteks peristiwanya.

AMPB sedang mempersiapkan demonstrasi.

Demonstrasi bukan perbuatan terlarang. Demonstrasi adalah bentuk pelaksanaan hak konstitusional warga negara.

Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. UU Nomor 9 Tahun 1998 secara khusus mengatur Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan Pasal 9 secara eksplisit menyebut unjuk rasa atau demonstrasi sebagai salah satu bentuk penyampaian pendapat di muka umum.

Tentu demonstrasi harus dilaksanakan sesuai hukum.

Kalau dalam penggalangan dana ditemukan penipuan, penggelapan, pendanaan terorisme, pencucian uang, penggunaan dokumen palsu, atau tindak pidana lain, silakan diproses berdasarkan hukum.

Tetapi adanya demonstrasi tidak boleh dijadikan titik awal prasangka pidana terhadap dana yang digunakan untuk membiayai demonstrasi tersebut.

Hukum pidana bekerja dari dugaan tindak pidana menuju tindakan hukum, bukan dari kegiatan politik yang sah menuju pencarian pasal yang mungkin dapat digunakan.

Urutannya tidak boleh dibalik.

KEWENANGAN POLISI JUGA DIBATASI OLEH UNDANG-UNDANG

UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian sendiri sudah memberikan batas yang sangat jelas.

Tindakan penyelidikan dan penyidikan harus tidak bertentangan dengan hukum, harus patut dan masuk akal, didasarkan pada pertimbangan yang layak, dan menghormati hak asasi manusia. Pasal 19 bahkan menegaskan bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya pejabat Polri harus bertindak berdasarkan norma hukum dan menjunjung tinggi HAM.

Artinya polisi memang mempunyai kekuasaan besar.

Tetapi wewenang besar bukan wewenang tanpa batas.

Dalam teori hukum administrasi, penyalahgunaan wewenang tidak hanya berbentuk tindakan tanpa dasar hukum. Ia juga dapat terjadi ketika sebuah wewenang digunakan di luar cakupan materi wewenangnya atau bertentangan dengan tujuan diberikannya wewenang tersebut. Prinsip ini antara lain tercermin dalam Pasal 17–18 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Karena itu adagium yang harus dijaga sederhana:

Tidak cukup aparat menunjukkan pasalnya. Aparat juga harus menunjukkan bahwa tindakannya berada di dalam norma pasal tersebut.

JANGAN MENJADIKAN UNDANG-UNDANG SEBAGAI ALAT KEKUASAAN

Perkara rekening AMPB ini seharusnya menjadi pelajaran penting.

Polisi tidak perlu defensif dengan sekadar mengatakan:

“Ini bukan pemblokiran, hanya penundaan transaksi.”

Persoalan pokoknya bukan namanya.

Bagi pemilik rekening, ketika uangnya tidak dapat digunakan, telah terjadi pembatasan terhadap penguasaan harta kekayaannya. Pembatasan oleh negara tentu dimungkinkan, tetapi setiap pembatasan harus mempunyai dasar kewenangan, memenuhi unsur norma, mengikuti prosedur, dan digunakan untuk tujuan yang diberikan oleh undang-undang.

Karena itu polisi sebaiknya membuka secara terang kepada publik:

1. apa peristiwa pidana yang sedang diselidiki;
2. apa hubungan uang Rp80,9 juta tersebut dengan dugaan hasil tindak pidana;
3. siapa pejabat yang meminta penundaan transaksi;
4. apakah status prosesnya penyelidikan atau penyidikan;
5. apakah dasar hukumnya Pasal 26 atau Pasal 70 UU TPPU;
6. mengapa Pasal 237 UU P2SK digunakan padahal penjelasannya secara eksplisit mengecualikan penghimpunan dana di luar sektor keuangan, termasuk untuk tujuan sosial.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan untuk menghalangi polisi bekerja.

Justru sebaliknya.

Itulah cara menjaga agar polisi bekerja berdasarkan hukum.

Di dalam negara hukum, hukum dibuat bukan hanya untuk mengendalikan rakyat. Hukum terutama berfungsi membatasi kekuasaan negara agar tidak bertindak sewenang-wenang terhadap rakyat.

Polisi boleh menyelidiki.

Polisi boleh menyidik.

Polisi boleh memerintahkan tindakan terhadap rekening apabila syarat undang-undangnya terpenuhi.

Tetapi polisi tidak boleh mengambil sebuah pasal, melepaskannya dari struktur dan tujuan normanya, lalu menggunakannya untuk membenarkan tindakan yang sebenarnya tidak dimaksudkan oleh pasal tersebut.

Sebab jika praktik demikian dibiarkan, yang berlaku bukan lagi:

kekuasaan tunduk kepada hukum,

melainkan:

hukum dipaksa tunduk kepada kebutuhan kekuasaan.

Dan ketika itu terjadi, prinsip negara hukum mulai kehilangan maknanya. ***

 

Show More

Berita Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock