Kalsel – koranprogresif.co.id – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Dr. Fadil Zumhana menyetujui 14 (empat belas) dari 15 (lima) Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM-Pidum, Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda, Agnes Triani, S.H., M.H, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda.
Dalam Siaran Pers Kapuspenkum Kejaksaan Agung, DR Ketut Sumedana melalui Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel), Romadu Novelino, SH, MH menyebutkan bahwa, ada 14 (empat belas) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu:
1. Tersangka ROMMEL TUA SITORUS dari Kejaksaan Negeri Toba Samosir yang disangkakan melanggar Pasal 406 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang Perusakan,
2. Tersangka PANJI SETYAWAN ALS PANJI BIN GUNAWAN PRASETYO (ALM) dari Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong yang disangkakan melanggar Pasal 44 Ayat (1) Jo Pasal 44 Ayat (4) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,
3. Tersangka GINDO SIANTURI dari Kejaksaan Negeri Humbang Hasudutan yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP Subs Pasal 352 dari KUHP tentang Penganiayaan,
4. Tersangka ADE KURNIAWAN ALIAS ADEdariKejaksaan Negeri Asahan yang disangkakan melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang- undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,
5. Tersangka FAJARdari Kejaksaan Negeri Deli Serdang yang disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,
6. Tersangka ABDUR RAHMAN ALS RAHMANdari Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkalan Brandan yang disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,
7. Tersangka MAKMUR GALINGGING ALS AMIN BADOdari Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkalan Brandan yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan,
8. Tersangka MHD. LUTHFI PARERAdari Kejaksaan Negeri Labuhan Batu yang disangkakan melanggar Pasal 49 huruf a UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,
9. Tersangka ABDUL KADIR NASUTION ALIAS KODIRdari Kejaksaan Negeri Labuhan Batuyang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan,
10. Tersangka PONIREN ALIAS PONIRINdari Kejaksaan Negeri Labuhan Batu yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan,
11. Tersangka LUHUT SARAGIH BIN YOHANES SARAGI dari Kejaksaan Negeri Karimun yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan,
12. Tersangka HERAWATI dari Kejaksaan Negeri Pesawaran yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan,
13. Tersangka DEIKA HUSMIATY BINTI HUSMANTO (ALM) dari Kejaksaan Negeri Palembang yang disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian,
14. Tersangka AHMAD SAYUDI RAHMAT HIDAYAT BIN AHMAD MUCHTAR dari Kejaksaan Negeri Palembangyang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
• Para Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum,
• Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun,
• Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf,
• Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya,
• Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi,
• Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar,
• Pertimbangan sosiologis,
• Masyarakat merespon positif.
Selain itu, alasan lain pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yaitu:
1. Dalam perkara Tersangka ABDUL KADIR NASUTION ALIAS KODIR, Tersangka dan korban masih memiliki hubungan keluarga.
2. Dalam perkara Tersangka PONIREN ALIAS PONIRIN, Tersangka dan korban masih berstatus sebagai saudara (masih memiliki hubungan keluarga).
3. Dalam perkara Tersangka MHD. LUTHFI PARERA, Tersangka dan korban masih harus memikirkan kondisi tiga anak hasil dari pernikahan, dan Tersangka bersedia menafkahi korban sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) guna keperluan anak-anak dari Tersangka dan Korban.
4. Dalam perkara Tersangka ABDUR RAHMAN ALS RAHMAN, korban adalah ayah kandung Tersangka.
5. Dalam perkara Tersangka MAKMUR GALINGGING ALS AMIN BADO, (1) Tersangkaadalah tulang punggung keluarga dan sangat dibutuhkan oleh anak dikarenakan Tersangka telah bercerai dengan istrinya; (2) Tersangka saat ini sedang merawat ibunya yang sakit stroke dan yang menjadi tanggung jawab Tersangka untuk memenuhi kebutuhan ibunya.
Sedangkan 1 (satu) berkas perkara yaitu Tersangka ASEP SUKARDI BIN PARTO WIJOYO dari Kejaksaan Negeri Pringsewuyang, disangkakan melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tidak dikabulkan Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh Tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeridan Para Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 danSurat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai perwujudan kepastian hukum. (MN).