Hukrim

Aniaya Penjual Kopi, Pria Bersenjata Api Diamankan Satreskrim Polres Cirebon Kota

CIREBON – Koranprogresif.id – Seorang pria berinisial AW (45) diamankan Satreskrim Polres Cirebon Kota setelah diduga melakukan tindakan penganiayaan dan pencurian dengan kekerasan (curas) disertai senjata api.

Kejadian tersebut terjadi di Warung nasi goreng di Jalan Kalijaga, Kampung api-api Kelurahan Lemahwungkuk Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon, Selasa malam (29/4/2025).

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar menjelaskan, bahwa AW bersama rekannya yang masih dalam pengejaran diduga melakukan tindak pidana dengan membawa dan menguasai senjata api dan senjata tajam tanpa izin, penganiayaan dan kekerasan secara bersamaan di muka umum sebagaimana diatur dalam Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 serta Pasa 170 dan 351 KUHP.

“Pelaku membawa senjata api yang diselipkan di pinggang dan sejumlah senjata tajam yang disimpan dalam dua tas hitam,” ujar Kapolres saat konferensi pers, Rabu (30/4/2025).

AKBP Eko Iskandar menambahkan, korban bernama Tono yang merupakan seorang penjual kopi, korban sempat melawan saat pelaku berusaha mengambil kunci motor dari sakunya.

“Setelah terjadi perkelahian antara korban dan pelaku, kemudian para pelaku mencoba kabur menggunakan sepeda motor. Namun, korban berhasil menahan motor mereka hingga terjatuh,” tambahnya.

Warga yang mendengar teriakan korban, langsung membantu dan berhasil menangkap satu pelaku. Namun, satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran.

Dari hasil penangkapan, Polisi mengamankan berbagai barang bukti yang dibawa pelaku. Antara lain, satu unit sepeda motor tanpa pelat nomor, satu pucuk senjata api, sembilan butir peluru asli, satu airsoft gun, berbagai senjata tajam, alat kejut listrik, dan sejumlah handphone serta perlengkapan lain yang diduga digunakan saat kejadian.

Dari perbuatannya pelaku terancam pasal berlapis, antara lain Pasal 1 dan 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup, serta Pasal 170 dan 351 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. (Roni)

Show More

Berita Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock