Terbukti Bersalah, CK Terdakwa Kasus Merek Divonis 10 Bulan Penjara

JAKARTA || Koranprogresif.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menyatakan Terdakwa Terbukti Bersalah melakukan Tindak Pidana yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai kesamaan dengan Merek Terdaftar milik pihak lain dalam hal ini Melanggar pasal 100 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Chalas Jromoto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana,” ujar Ketua Majelis Hakim Ni Made Purnami saat membacakan amar putusan diruang sidang Omar seno adji, Kamis (31/07/2025).
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Chalas Kromoto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan,” ujarnya.
Majelis Hakim menyatakan, terdakwa bersalah melanggar Pasal 100 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis.
Hal yang memberatkan terdakwa, merugikan PT. Bangun Berkat Jaya Lestari. Sementara hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan dalam persidangan.
“Pada Sidang sebelumnya, terdakwa dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum,” tutur Sagala dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Jaksa meyakini, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai kesamaan dengan merek terdaftar milik pihak lain.
“Menuntut terdakwa Chalas Kromoto telah terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai kesamaan dengan merek terdaftar milik pihak lain dalam pasal 100 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta menyatakan agar terhadap terdakwa dilakukan penahanan,” imbuh Sagala saat membacakan tuntutannya pada sidang sebelumnya. (Rd).






