HukrimNusantara

Diduga Rugikan Keuangan Negara, 3 Kasus Tipikor Siap Disidangkan

Kuala Kapuas – koranprogresif.co.id – Terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana APBN di KPU Kapuas, seret dua tersangka berinisial “O”, selaku Sekretaris KPU dan Komisioner KPU berinisial “BP”.

Kasus tersebut sudah memasuki tahap II dan telah ditetapkan tersangka tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan Dana Tahapan pemilihan penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang bersumber dana APBN Tahun Anggaran 2020 pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas.

Kuat dugaan kedua tersangka telah merugikan keuangan negara yang mengalami kerugian atas penyimpangan Dana APBN sebesar Rp.1.672.685.841,(satu miliar enam ratus tujuh puluh dua juta enam ratus delapan puluh lima ribu delapan ratus empat puluh satu rupiah).

Selain tersangka “O” dan “BP”, dalam kasus Tindak Pidana Korupsi KPU Daerah Kabupaten Kapuas, tersangka “TA”, mantan Kades Kaburan, Kecamatan Pasak Talawang, juga diduga melakukan penyelewengan Dana Desa dari sejak tahun 2017 – 2018 dan 2019 dengan cara melakukan sendiri pengelolaan angggaran tanpa melibatkan pihak-pihak lain demi meraup keuntungan pribadi pada semua pekerjaan yang didanai Anggaran Dana Desa.

Atas perbuatan tersangka, mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 975.140.390 (sembilan ratus tujuh puluh lima juta seratus empat puluh ribu tiga ratus sembilan puluh rupiah).

Kejaksaan Negeri Kapuas
Jl. Ahmad Yani No 63 Press Release berlangsung dia Aula lantai dua dalam keterangannya pada awak media, Kepala Kejaksaan negeri Arif Raharjo, SH, MH beserta jajaran Kejaksaanya. “Kami Kejaksaan Negeri Kapuas telah melaksanakan serah terima Tahap ll tersangka dan barang bukti ada 3 berkas, yang pertama adalah KPUD dengan tersangka “O” dan “BP”, dalam perkara ini Kerugian Negara Mencapai 1,6 M penyidiknya adalah Pidsus Kejaksaan Negeri Kapuas,” ujarnya.

Sedangkan untuk satu berkas perkara atas nama “TA”, penyidiknya dari Polres Kapuas, penyalah gunaan Dana Desa dengan nilai kerugian Keuangan Negara mencapai 975 juta rupiah. Hari ini sudah di Tahap ll kan kemudian ketiga tersangkanya kami tahan di Rutan Palangka Raya.

“Selanjutnya dalam waktu tidak terlalu lama, semoga dalam minggu ini akan kami limpahkan ketiga berkas tersebut ke Pengadilan Tipikor di Palangka Raya,” terangnya. (Tatang Progresif)

Show More

Berita Lainnya

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock