TNI Polri

Dirpolairud Polda Jateng Berhasil Ungkap Kasus Perdagangan Miras Ilegal

 

SEMARANG || Koranprogresif.id – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Kepolisian Daerah Jawa Tengah, melaksanakan Jumpa Pers dalam rangka keberhasilan mengungkap praktik perdagangan minuman keras (miras) ilegal lintas pulau sekaligus pelanggaran tindak pidana pelayaran di wilayah perairan Jepara menuju Kepulauan Karimunjawa, Selasa (20/10.

Dalam operasi tangkap tangan ini, petugas mengamankan total 2.604 botol minuman keras berbagai merek siap edar dengan 2 tersangka berinisial AK (26) dan N (54).

Kapolda Jawa Tengah menyampaikan bahwa, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman komoditas miras ilegal yang memanfaatkan kapal pengangkut material bangunan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Intelair Subditgakkum Ditpolairud Polda Jateng melakukan penyergapan dan pemeriksaan terhadap sebuah kapal motor, KM. LABA-LABA 8B (GT 14), yang tengah bersandar di Dermaga Syahbandar Karimunjawa, Kabupaten Jepara, pada Selasa (13 Oktober) 2026 pukul 08.30 WIB.

Dari hasil pemeriksaan di atas kapal, petugas mendapati 90 karung berisi miras. Setelah dilakukan pengembangan ke sebuah warung kelontong bernama ‘Putra Ragil’ di wilayah Karimunjawa, petugas kembali menemukan ribuan botol miras lainnya yang tidak dilengkapi izin perizinan berusaha yang sah untuk perdagangan minuman beralkohol

*Kronologi dan Modus Operandi*

Tersangka AK selaku Nakhoda KM. LABA-LABA 8B, nekat berlayar dari Dermaga Kartini Jepara menuju Karimunjawa tanpa dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang sah dari Syahbandar, lantaran dokumen kelautan kapal tersebut diketahui telah kedaluwarsa sejak 7 Oktober 2026. Guna mengelabui petugas di laut, muatan ratusan dus miras ilegal ini ditumpuk bersama dengan material bangunan. Miras tersebut dibeli oleh tersangka N (pemilik barang sekaligus pemilik Warung Putra Ragil) dari seorang pemasok di daerah Pengkol, Jepara, dengan nilai transaksi sangat fantastis.

Sementara tersangka AK mendapat upah angkut sebesar Rp15.000,- per dus. Untuk memuluskan bisnisnya di Karimunjawa, tersangka N berdalih menggunakan dokumen OSS (Online Single Submission) eceran tradisional untuk toko sembako/kelontong (KBLI 47112), yang secara hukum sama sekali tidak memberikan izin untuk memasarkan minuman keras atau beralkohol.

Barang Bukti yang Diamankan:
1. 1 unit Kapal Motor KM. LABA-LABA 8B GT 14 beserta seluruh dokumen kapal,
2. 2.604 botol minuman keras berbagai merek,
3. dokumen perizinan usaha toko kelontong (OSS),
4. milik tersangka N.

Ancaman Hukum dan Pasal yang Disangkakan
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan peran masing-masing:
1. Tersangka AK (Nakhoda Kapal): Dijerat dengan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sebagaimana dimaksud dalam pasal 323 ayat (1) Jo Pasal 219 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, karena mengoperasikan kapal tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan oleh Syahbandar, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp600.000.000,-.
2. Tersangka N (Pemilik Usaha/Barang): Dijerat dengan Pasal 106 jo. Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 46 angka 34 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, atas pelanggaran melakukan kegiatan usaha perdagangan tanpa memiliki perizinan berusaha di bidang perdagangan yang sah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tun atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah). (Ddk/End).

Show More

Berita Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock