Disdik dan DP3APPKB Turun Tangan Terkait Kasus Guru SMP Kirim Pesan Tak Pantas ke Siswi

CIREBON – Koranprogresif.id – Kasus dugaan pelecehan yang dilakukan oleh oknum guru berinisial ATM terhadap siswinya di salah satu SMP negeri Kota Cirebon. Diketahui bahwa oknum guru tersebut diduga mengirim pesan tidak pantas kepada salah satu siswi kelas 7, Isi pesan tersebut kemudian viral setelah diunggah oleh keluarga korban ke media sosial Facebook.
Kasus ini menyita perhatian publik serta Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cirebon serta pihak kepolisian yang turun langsung ke sekolah tersebut, pada Rabu (21/5/2025). Bahwasanya telah dilakukan mediasi antara Keluarga korban, pihak sekolah serta ATM sebagai terduga pelaku.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cirebon, Kadini menyampaikan bahwa sudah ada mediasi pembicaraan dengan keluarga korban. Dalam pertemuan tersebut pihak keluarga korban mengatakan belum siap untuk melaporkan ke polisi.
“Kami sudah melakukan mediasi atau pembicaraan dengan keluarga dan keluarga korban sepakat untuk saat ini kami belum siap melaporkan kepada pihak kepolisian,” ujar kadini saat diwawancarai (21/5/2025).
Kadini menambahkan, bahwa Disdik akan melaporkan perkembangan kasus ini kepada Wali Kota Cirebon, Effendi Edo untuk mengkaji terkait sanksi apa yang akan diterima pelaku.
“Kami akan menindaklanjuti sambil berkoordinasi dengan kepolisian dan akan meminta keterangan tambahan dari pihak sekolah,” tambah Kadini.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Cirebon, Suwarso Budi, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan asesment untuk kasus ini.
“Kami akan mengumpulkan data dan informasi dari berbagai pihak, termasuk dari pihak sekolah, pelaku, maupun keluarga korban,” ucapnya.
Selama proses assessment berlangsung, menurut Budi agar ATM untuk sementara waktu dinonaktifkan dari lingkungan sekolah. “Ini penting dilakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dan juga untuk mencegah trauma pada siswa-siswi yang lain,” jelasnya.
Terkait sanksi, Budi menambahkan bahwa jika terbukti bersalah. Kemungkinan ATM akan dikenai hukuman administratif sebagai ASN.
“Kami akan berkoordinasi dengan BKPSDM dan Inspektorat untuk mendalami dan menindaklanjuti sesuai prosedur,” pungkasnya.








