Ragam

Disorot soal Perizinan Bianglala, Pengelola Cirebon Mall Buka Suara

KOTA CIREBON – Koranprogresif.id – Pembangunan wahana bianglala di belakang gedung Cirebon Mall, Jalan Kantor, Kota Cirebon, menjadi perhatian setelah pengelola mendapat teguran dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) terkait persoalan perizinan.

 

Menanggapi hal tersebut, Operational Manager Cirebon Mall, Kimto, memberikan klarifikasi terkait pembangunan wahana bianglala yang direncanakan menjadi daya tarik baru disekitar kawasan Cirebon Mall, namun hingga kini belum beroperasi. Ia menyebut, pihak pengelola masih menjalani proses perizinan dan berupaya memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Kimto menjelaskan, pembangunan wahana tersebut merupakan inisiatif direksi untuk mendorong kebangkitan aktivitas ekonomi di sekitar Cirebon Mall, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

 

“Ini bagian dari terobosan direksi untuk menggeliatkan kembali perekonomian di kawasan ini. Kami ingin aktivitas usaha, terutama UMKM di sekitar mal, bisa kembali ramai,” ujar Kimto saat memberikan klarifikasi, Sabtu (10/10/2026).

 

Ia menjelaskan, konsep pengembangan wahana tidak semata-mata berorientasi pada hiburan, tetapi juga diarahkan untuk meningkatkan kunjungan masyarakat dan mendorong transaksi di setiap pelaku UMKM sekitar lokasi.

 

Dalam konsep tersebut, pengunjung direncanakan dapat menikmati wahana bianglala tanpa biaya tambahan setelah membeli paket makanan atau minuman dari mitra UMKM yang telah bekerja sama dengan pengelola.

 

“Konsepnya bukan sekadar wahana permainan. Kami ingin pengunjung datang, membeli makanan atau minuman dari UMKM, kemudian bisa menikmati bianglala tanpa biaya tambahan,” jelasnya.

 

Menanggapi isu dugaan pencatutan nama Wali Kota Cirebon dalam rencana pembangunan bianglala, Kimto menyampaikan bahwa pihak direksi memang pernah melakukan konsultasi dengan kepala daerah tersebut.

 

Menurutnya, konsultasi dilakukan untuk meminta arahan terkait pengembangan kawasan dan upaya mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. Ia menyebut arahan yang diterima juga menekankan pentingnya menjalankan proses perizinan sesuai aturan yang berlaku.

 

“Memang sebelumnya ada konsultasi dengan Pak Wali Kota untuk meminta arahan. Dari konsultasi itu, kami mendapat arahan agar proses perizinan tetap ditempuh sesuai ketentuan,” ungkapnya.

 

Kimto menegaskan, konsultasi tersebut merupakan bagian dari komunikasi mengenai rencana pengembangan kawasan. Sementara itu, pemenuhan persyaratan perizinan tetap menjadi tahapan yang harus diselesaikan oleh pihak pengelola.

 

Terkait teguran dari instansi pemerintah, manajemen Cirebon Mall menyatakan siap berkoordinasi untuk menyelesaikan persoalan yang ada, termasuk mengenai perizinan dan penataan lokasi pembangunan.

 

Kimto memastikan pihaknya belum menjalankan operasional bianglala selama proses tersebut belum tuntas. Manajemen juga terbuka terhadap masukan dari pemerintah daerah maupun masyarakat agar pengembangan kawasan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

 

“Untuk sekarang, wahana belum kami operasikan. Kami masih menjalani proses perizinan dan akan mengikuti ketentuan yang berlaku,” katanya.

 

Ia menambahkan, pengelola membutuhkan waktu untuk melakukan penataan dan memastikan rencana tersebut dapat berjalan sesuai ketentuan.

 

Manajemen, lanjutnya, juga akan mengevaluasi keberadaan wahana apabila menimbulkan polemik atau tidak mendapat penerimaan dari masyarakat.

 

“Tujuan awal kami ingin membantu menggerakkan ekonomi, bukan menimbulkan masalah. Kalau memang keberadaan wahana ini menimbulkan polemik, tentu akan kami evaluasi,” pungkas Kimto.

 

Dengan demikian, pengoperasian bianglala di belakang Cirebon Mall masih menunggu penyelesaian proses perizinan. Adapun rencana pemanfaatannya sebagai daya tarik pengunjung sekaligus penggerak ekonomi UMKM masih menjadi bagian dari konsep pengembangan yang disampaikan pihak manajemen. (RN)

Show More

Berita Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock