Djuyamto Berharap, Putusan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Adil

JAKARTA || Koranprogresif.id – Mantan Ketua Majelis Hakim Djuyamto menjalani Persidangan Pembacaan Duplik, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Rabu (19/11/2025).
Djuyamto yang tersandung kasus vonis lepas perkara Minyak Goreng, berharap kepada majelis hakim agar memutus perkaranya dengan adil-adilnya.
“Saya percaya majelis Hakim tidak hanya sekedar menegakkan Hukum, tapi juga menegakan keadilan. Jadi hukumlah saya dengan seadil-adilnya,” ucap Djuyamto dihadapan majelis hakim di ketuai Efendi yang menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Hakim non aktif Djuyamto bersama dengan Hakim Agam Syarif Baharudin dan Hakim Ali Muhtarom didakwa Jaksa menerima suap dan gratifikasi secara bersama-sama dalam menjatuhkan vonis lepas terhadap 3 terdakwa Korporasi Migor (CPO).
Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Djuyamto dengan hukaman 12 tahun penjara, denda RP 500 juta, Subsider 6 bulan kurungan. Selain hukuman Pidana badan, Djuyamto juga dituntut membayar uang pengganti Rp. 9,5miliyar, subsider 5 tahun kurungan.
Djuyamto, Agam dan Ali didakwa JPU telah menerima suap dan gratifikasi secara bersama-sama terkait vonis lepas tiga Korporasi Kasus Migor (CPO) total suap diterima diduga sebesar 40 miliar uang itu diberikan Ariyanto Marsela Santoso, Junaesi Saibi, M Syafei, selaku pengacara para terdakwa Koporasi migor. (Sena).






