NusantaraPemerintahan

DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Sosialisasikan Tatacara LKPM

SUKABUMI || Koranprogresif.id – Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyelenggarakan Sosialisasi dan mekanisme tatacara Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) di Hotel Sukabumi Indah Selabintana, Kamis (22/8/2024).

Dalam acara tersebut hadir narasumber Ahli Dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Barat, diikuti para pelaku usaha yang berinvestasi di Kabupaten Sukabumi

Sosialisasi tersebut bertujuan, memberikan pemahaman utuh kepada para pelaku usaha dalam menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal sesuai dengan peraturan yang berlaku, selain itu memetakan persoalan usaha secara faktual di dukung data akurat.

Seperti disampaikan Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, H. Ali Iskandar bahwa, sosialisasi tatacara menyampaikan LKPM memiliki peran Strategis untuk menciptakan pemahaman dan lebih jauh mewujudkan ekosistem usaha yang sehat khususnya di Kabupaten Sukabumi.

“Melalui LKPM, pemerintah bisa memotret secara jelas perkembangan penerapan investasi dan persoalannya, diantaranya perkembangan investasi, rekrutmen tenaga kerja serta dampak lanjutannya terhadap kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

H. Ali Iskandar juga menegaskan, LKPM bukan saja wajib bagi pengusaha yang memenuhi kriteria dan data tersebut dijadikan dasar untuk mengetahui kondisi riil, sehingga kebijakan yang dibuat relevan dan menjawab persoalan yang ada.

DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, juga meluncurkan inovasi Link Satu layanan publik terakselerasi dan terpusat. “Jadi kami terus berusaha melakukan percepatan layanan perizinan, salah satunya melalui Mal Layanan Publik (MPP), apalagi target kita dapat menerbitkan 55 ribu NIB ditahun 2024,” pungkasnya. (EK).

Show More

Berita Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock