Parlemen

DPRD Bandung Ingatkan Pemkot, Penertiban Bangunan Liar Jangan Tebang Pilih

BANDUNG || Koranprogresif.id  – Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) dan bangunan liar di Kota Bandung harus dilakukan secara konsisten, transparan, dan adil. Pemerintah Kota Bandung diminta tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan, sekaligus tetap mengedepankan pendekatan humanis dan memperhatikan hak-hak masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P., saat menjadi narasumber dalam Talkshow OPSI yang disiarkan langsung dari Studio Radio PRFM, Senin (26/10/2026).

Erick menilai, penertiban ruang publik merupakan langkah penting untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum, menjaga ketertiban, serta menciptakan lingkungan kota yang lebih tertata. Namun, pelaksanaannya harus berlandaskan regulasi dan diterapkan secara adil kepada seluruh pihak.

Ia menegaskan, penegakan aturan, termasuk ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2026 sebagaimana disebutkan dalam materi pembahasan, perlu dijalankan secara konsisten. Pemerintah juga harus memastikan kebijakan tersebut tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda terhadap masyarakat.

“Kota Bandung ini adalah milik kita bersama. Pemerintah harus konsisten, transparan, dan adil dalam menegakkan aturan tanpa tebang pilih. Di sisi lain, masyarakat juga perlu menumbuhkan kesadaran diri untuk saling mendukung demi menciptakan kota yang indah dan tertib,” kata Erick.

Menurutnya, keberhasilan penataan kota tidak hanya bergantung pada ketegasan pemerintah dalam menegakkan peraturan, tetapi juga pada kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat. Kolaborasi kedua pihak diperlukan agar penertiban tidak sekadar menjadi tindakan sesaat, melainkan bagian dari upaya berkelanjutan menjaga ketertiban dan kenyamanan kota.

Di tengah proses penertiban, Erick juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan munculnya oknum yang memanfaatkan situasi untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Ia mengimbau warga agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menawarkan bantuan atau menjanjikan kemudahan terkait proses penertiban tanpa kejelasan dan dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui fungsi pengawasan legislatif, Komisi I DPRD Kota Bandung berkomitmen mengawal pelaksanaan kebijakan Pemerintah Kota Bandung. Pengawasan tersebut diharapkan memastikan penertiban PKL dan bangunan liar berjalan sesuai ketentuan hukum, secara humanis, transparan, dan akuntabel.

Dengan demikian, penataan ruang publik di Kota Bandung diharapkan mampu mewujudkan ketertiban kota tanpa mengabaikan prinsip keadilan serta hak-hak masyarakat.

 

Show More

Berita Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock