DPRD Kab Sukabumi Gelar Rapat Paripurna, 19 Raperda Masuk dalam Propemperda 2022
Sukabumi – koranprogresif.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna, dengan agenda pengambilan keputusan perubahan Program Pembentukan Pemerintah Daerah (PROPEMPERDA) tahun anggaran 2022, di Aula DPRD, Selasa (1/3/2022).
Rapat paripurna kali ini dihadiri Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Sukabumi, Ujang Rahmat memaparkan, sebanyak 19 Raperda yang di programkan di tahun 2022, triwulan ke-2 meliputi Raperda tentang retribusi pengurangan tenaga kerja asing, Raperda tentang retribusi persetujuan bangunan gedung, Raperda tentang tanggung jawab sosial perusahaan, Raperda tentang pengelolaan perikanan dan Raperda tentang perumda BPR syariah Sukabumi.
Menurutnya, di triwulan kedua ada 5 Propemperda yang bakalan digodok sesuai dengan dinasnya masing-masing.
Adapun untuk triwulan ke-3 yaitu ada 5, meliputi Raperda tentang lahan pertanian pangan berkelanjutan, Raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD TA 2021 dan Raperda tentang perubahan APBD TA 2022 dan triwulan ke-4 yaitu Raperda tentang inovasi daerah, Raperda tentang APBD TA 2023 dan Raperda tentang pengupahan.
Lebih lanjut Ujang Rahmat mengatakan, adapun untuk usul inisiatif DPRD dengan penyampaian target triwulan ke-2 sebanyak 3 Raperda, triwulan ke-3 sebanyak 2 Raperda dan triwulan ke-4 sebanyak 3 Raperda.
“Adapun Raperda usulan Bupati yang dihapus sebanyak 2 Raperda ialah Raperda tentang pencegahan penanggulangan bahaya kebakaran dan retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran dan Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah,” ujarnya.
Sementara Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami menjelaskan, Propemperda tahun 2022 tersebut bertujuan untuk menjadi bagian integrasi dan tidak terpisahkan dari Raperda, dalam tegak hukum dan supremasi penegakan hukum yang dimuat dalam RPJMD dan renstra perangkat daerah.
H. Marwan meminta, perlu adanya komitmen dan multi action antara Bupati, perangkat daerah dan DPRD, serta perangkat daerah perlu menyusun rencana kerja didalam penyusunan rencana Perda yang lebih terukur dan komprehensif, pungkasnya. (Eko).



