Kepala Staf Kepresiden Turun ke Cikidang, Reforma Agraria Akan Cepat Terwujud

SUKABUMI || Koranprogresif.id – Kepala Staf Kepresiden, Muhammad Qodari kunjungi Cikidang, Sukabumi bawa misi Presiden Prabowo Aubianto, reforma agraria makin nyata.
Reforma agraria di Kecamatan Cikidang, masyarakat berharap kepastian hak atas tanah negara, penuh harap kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto.
Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan, Muhammad Qodari yang rencananya akan berkunjung ke Kec. Cikidang dan Pelabuhan Ratu yang tentunya akan melihat dan mendengar aspirasi masyarakat, sehingga bisa di sampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto yang selama ini tulus berjuang demi masyarakat dan berperang melawan mafia-mafia yang rugikan negara dan rakyat.
Kita tahu Presiden Republik Indonesia sudah melakukan penertiban HGU yang melanggar aturan dan merusak ekositem alam dalam rapat bersama para Menteri, melontarkan arahan agar jangan ragu siapa yang melanggar cabut ijin HGU/HGB kita berpegang pada UUD 1945 pasal 33, salah satunya adalah bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Sementara itu, Lutfi Yahya, Ketua DPD JWI Sukabumi Raya, menyoroti maraknya pelanggaran perusahaan HGU dan HGB baik swasta dan BUMN yang ada di Kab. Sukabumi, total 17.760,79 hektar mengundang perhatian dan jadi isu yang menarik di tengah kondisi daerah kita yang selalu di landa bencana, itu karena tata ruang pertanian tata ruang bangunan yang tidak tertata.
“Saya rasa sanksinya Pencabutan HGU/HGB Pembatalan Hak, Tanah HGU/HGB yang tidak digunakan sesuai peruntukan nya/ menyimpang dari tujuan,” tandasnya.
Menurutnya, pemberian dapat dikategorikan sebagai tanah terlantar atau penyalahgunaan hak, yang berpotensi menyebabkan pembatalan HGU dan tanahnya kembali menjadi Tanah Negara jelas ini merugikan negara dan masyarakat harus di berikan hak atas tanah yang sudah lama mengarap di lahan negara tersebut, ujar Lutfi.
Sementara itu, Ketua Koalisi Rakyat Bersatu, Imran Firdaus menilai HGU/HGB baik perusahaan swasta dan BUMN yang ada di Kecamatan Cikidang sebagian besar diduga belum mengantongi izin diversifikasi atau alih fungsi tanaman Dasar Hukum dan Konteks Perubahan jenis tanaman (diversifikasi) harus mendapatkan izin pejabat berwenang. Selain itu, pasca putusan Mahkamah Konstitusi, perusahaan perkebunan diwajibkan memiliki izin usaha perkebunan (IUP) dan HGU HGB yang sah.
“Saya rasa Pemerintah (melalui ATR/BPN) berwenang mengeluarkan (enclave) area yang bermasalah tersebut dari dokumen HGU, serta menangguhkan proses perpanjangan, penerbitan HGU bahkan pencabutan HGU serta mengembalikan fungsi lahan kesemula sesuai HGU/HGB. Saya rasa perkebunan PTPN Sukamaju dan Cibungur sudah harus kembali ke bank tanah, karena baik HGU atau izin diversitikasi gak ada dari Pemerintah berdasarkan data Dinas Pertanian Kab. Sukabumi, maka berdasarkan keterangan di atas di pastikan mereka memanfaatkan serta melakukan kegiatan penanaman secara ilegal,” pungkasnya. (Agus Teguh).








