DPRD Kab. Sukabumi Menggelar Rapur Ke-3 Tahun Sidang 2024

SUKABUMI || Koranprogresif.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat Paripurna DPRD ke-3 pada tahun sidang 2024 dengan agenda:
1. Pengumuman dan pembentukan Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi masa jabatan 2024-2029,
2. Pengumuman dan pembentukan tim penyusun rancangan peraturan DPRD, kode etik dan tata beracara badan kehormatan di Aula Utama DPRD Pelabuhan ratu, Kamis (5/9/2024).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua sementara DPRD Ferry Supriyadi, SH, dihadiri oleh para Anggota DPRD berjumlah 40 orang, tidak mengikuti paripurna karena sakit sebanyak 3 orang dan karena izin sebanyak 5 orang.
Ferry Supriyadi menyampaikan, sesuai dengan ketentuan Pasal 162 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan fraksi-fraksi di DPRD merupakan kewajiban setiap anggota dewan sebagai representasi dari partai politik yang ada, ujarnya.
Lebih lanjut Ferry mengatakan, Fraksi-fraksi ini akan menjadi wadah komunikasi politik dan pengambilan keputusan di tingkat DPRD. Berdasarkan hal tersebut, serta memperhatikan surat usulan dari masing-masing partai politik yang ada di DPRD Kabupaten Sukabumi, maka atas pertimbangan sebagaimana tersebut, dalam kesempatan ini, kami umumkan Pembentukan Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi Masa Jabatan 2024-2029, sebanyak 7 (tujuh) Fraksi, yaitu:
– Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PKS, Fraksi PDI-P, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PPP dan untuk Anggota DPRD berasal dari PAN bergabung dengan Fraksi Partai Golkar.
Selanjutnya penyampaian laporan susunan personalia dari masing-masing Fraksi: Fraksi Partai Golkar disampaikan Rika Yulistina,
Fraksi Partai Gerindra disampaikan Ruslan Abdul Hakim, Fraksi PKB disampaikan Bayu Permana , Fraksi PKS disampaikan Hj. Leni Liawati, S.Si , Fraksi PDI-P disampaikan H. Junajah Jajah Nurdiansyah, S.Pd, Fraksi Partai Demokrat disampaikan Jalil Abdilah, S.Ip, Fraksi PPP disampaikan Hj. Zakiyah Rahmah Addawiyah, SE.
Dengan telah terbentuknya fraksi-fraksi tersebut, Pimpinan sementara DPRD berharap setiap fraksi dapat menjalankan peran dan fungsinya dengan sebaik-baiknya dalam mendukung kinerja DPRD Kabupaten Sukabumi.
Pimpinan sementara DPRD menginformasikan bahwa, penyusunan Rancangan Peraturan DPRD tentang tata tertib, kode etik dan tata beracara badan kehormatan pada rapat gabungan Anggota DPRD telah disepakati, tim penyusun Rancangan Peraturan DPRD tentang tata tertib, kode etik dan tata beracara badan kehormatan, yang keanggotaanya berasal dari utusan Fraksi-Fraksi.
Dari usulan Ke-7 (tujuh) Fraksi yang telah diterima oleh pimpinan sementara, untuk keanggotaan tim penyusun, adalah sebagai berikut:
– Fraksi Partai Golkar: H.M LOKA TRESNAJAYA, SE,
– Fraksi Gerindra: TEDDY SETIADI,
– Fraksi PKB: BAYU PERMANA,
– Fraksi PKS: Hj. LENI LIAWATI, S.Si,
– Fraksi PDI-P: PAOJI, S.E,
– Fraksi Demokrat: JALIL ABDILLAH, S.IP,
– Fraksi PPP: H. ANDRI HIDAYANA.
“Dengan telah dibentuknya Tim Penyusun Rancangan Peraturan DPRD tentang tata tertib, kode etik dan tata beracara badan kehormatan ini, pimpinan sementara DPRD berharap tim penyusun dapat segera bekerja untuk menyusun rancangan peraturan yang akan menjadi pedoman dalam menjalankan fungsi dan tugas DPRD ke depan,” pungkasnya. (EK).










