HukrimNusantara

Dua Bos Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Dugaan Tipikor Pada Pengelolaan Dana Investasi di PT. Asuransi Jiwa Taspen

Kalsel – koranprogresif.co.id – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung lakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang direktur Perseroan Terbatas Rabu (23 /2 2022).

Kedua orang ini diperiksa sebagai saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Investasi di PT. Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017 s/d 2020.

Kapuspenkum kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH melalui Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel), Romadu Novelino, SH, MH dalam siaran pers menyebutkan bahwa, kedua saksi yang diperiksa adalah ber inisial D yang merupakan Direktur PT. Keuangan PT. Prioritas Raditya Multifinance, seorang lagi dengan inisial yang sama yakni D, selaku Direktur PT. Sekar Wijaya sekaligus Komisaris Utama PT. Prioritas Raditya Multifinance dan Direktur PT. Swarna Surakarta Hadiningrat.

Kedua orang ini diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT. Asuransi Jiwa Taspen sejak tahun 2017 sd 2020.

Pemeriksaan dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. Asuransi Jiwa Taspen.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (MN).

Show More

Berita Lainnya

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock