Dua Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan RJ dari Wilayah Hukum Kejati Kalsel, Disetujui JAM-Pidum

BANJARBARU || Koranprogresif.id – Dua perkara pelanggaran hukum dari wilayah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel) disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) melalui Direktorat A untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan restorative Justice (Keadilan Restoratif).
Hal ini setelah dilakukannya ekspose penghentian penuntutan perkara berdasarkan Restorative Justice secara daring oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Tiyas Widiarto, S.H, M.H, didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Sugiyanta, S.H, M.H, pada Selasa (11 November 2025).
Diterangkan oleh Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel dalam siaran Pers bahwa, 2 (Dua) perkara yang telah disetujui untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan restorative Justice yaitu:
1. Berasal dari Kejaksaan Negeri Kab. Banjar, Tersangka Ahmad Nurhumaidi Bin M. Yusuf disangka melanggar Primair: Pasal 114 ayat (1) Undang-UndangRI No. 35Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Lebih, SubsidairPasal 127 ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentangNarkotika.
2. Berasal dari Kejaksaan Negeri Kotabaru, Tersangka SARFANI Als. PANI Bin BUKRA yangdisangka melanggar Pasal 362 jo. Pasal 53 ayat (1) KUH Pidana.
Adapun alasan/Pertimbangan diajukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Perja No.15 Tahun2020 yaitu:
• Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana,
• Telah ada kesepakatan perdamaian antara, pihakkorbandengan Tersangka;
• Perbuatan tersebut belum mengakibatkan kerugian padakorban secara materiil,
• Masyarakat merespon positif,
• Telah terpenuhi persyaratan formil dalam PERJA No. 15Tahun2020 dan SEJAMPIDUM No. 01/E/EJP/02/2022.
Penghentian penuntutan berdasarkan restoratif dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan menyeimbangkan antara kepastian hukum dan kemanfaatan dalam pelaksaan kewenangan penuntutan berdasarkan hukum dan hati nurani. (MN).











