Hukrim

Dua Residivis Curanmor Dibekuk Polisi, Satu Pelaku Ditembak

KOTA CIREBON – Koranprogresif.id – Jajaran Satreskrim Polres Cirebon Kota mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pemberatan. Dalam pengungkapan tersebut dua tersangka berinisial S dan A, yang merupakan residivis asal Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, berhasil diamankan.

 

Salah satu tersangka terpaksa ditembak dengan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.

 

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Bimantoro Kurniawan, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan kunci T untuk mencuri sepeda motor yang diparkir di luar rumah atau di pekarangan tanpa pengawasan pemilik. Aksi tersebut dilakukan dengan memanfaatkan situasi sepi pada malam hingga dini hari.

 

“Modusnya menggunakan kunci T, memanfaatkan situasi pada malam hari dan tidak adanya pengawasan dari pemilik motor,” ujar Bimantoro dalam konferensi pers, Jumat (16/10/2026).

 

Bimantoro menjelaskan, para pelaku menentukan sasaran secara acak dengan mengamati kondisi lingkungan yang minim pengawasan.

 

Berdasarkan pengakuan sementara, jumlah sepeda motor yang dicuri lebih dari dua unit. Hingga saat ini polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan TKP lain dan keterlibatan pelaku tambahan.

 

“Untuk pengakuan lebih dari dua motor. Sampai saat ini, kita masih kembangkan kepada TKP yang lain maupun kepada pelaku yang lain,” ungkapnya.

 

Bimantoro menambahkan, sepeda motor hasil curian dibawa ke salah satu lokasi di wilayah Indramayu. Di tempat tersebut, nomor rangka atau mesin kendaraan diduga diketok agar identitasnya sulit dikenali.

 

Selain itu, perangkat GPS yang terpasang pada kendaraan juga diduga dirusak atau diambil untuk menghambat pelacakan.

 

“Kendaraan hasil curian itu selanjutnya direncanakan untuk dijual kembali guna memperoleh keuntungan,” ujarnya

 

Polisi masih mendalami kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan adanya lokasi pencurian lain dan pihak yang terlibat dalam penjualan kendaraan hasil kejahatan.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

 

Kapolres Cirebon Kota mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan, terutama pada malam hingga dini hari. Warga juga disarankan menggunakan kunci pengaman tambahan dan memastikan kendaraan berada di lokasi yang aman.

 

“Imbauan kepada masyarakat, tentunya yang pertama agar lebih berhati-hati untuk memarkirkan kendaraannya. Apabila menemukan suatu pelanggaran atau tindak pidana, agar segera melapor kepada pihak kepolisian melalui Call Center 110,” imbaunya. (RN)

Show More

Berita Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock