Opini

Dugaan Menyadap Presiden Prabowo, Muslim Arbi: Listyo Sigit dan Gerombolannya Layak Dihukum Mati

 

JAKARTA || Koranprogresif.id – Pengamat politik dan hukum, Muslim Arbi menilai, mantan Kapolri, Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo beserta kelompoknya layak dijatuhi hukuman mati apabila terbukti melakukan tindakan makar terhadap Presiden Prabowo Subianto melalui operasi penyadapan ilegal.

Menurut Muslim, dugaan penyadapan terhadap Presiden bukan persoalan kriminal biasa. Apalagi, pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi telah menyatakan bahwa, tindakan tersebut berpotensi masuk kategori makar, karena dapat membahayakan pimpinan negara dan kepentingan nasional.

“Listyo Sigit dan gerombolannya layak dihukum mati jika terbukti melakukan makar terhadap Presiden. Ini bukan persoalan penyadapan biasa. Ada dugaan kepentingan dan tujuan politik di balik tindakan tersebut,” tegas Muslim Arbi melalui keterangannya kepada wartawan, Jum’at (6/11/2026).

Ia menduga, penyadapan terhadap Prabowo bukan semata-mata untuk memperoleh informasi, melainkan memiliki tujuan politik tertentu. Karena itu, aparat penegak hukum harus mengungkap siapa yang memerintahkan, siapa yang menjalankan, siapa yang menerima hasil penyadapan, dan untuk kepentingan siapa operasi tersebut dilakukan.

Muslim juga menyinggung dugaan keterkaitan Listyo Sigit dengan kelompok yang disebutnya sebagai Geng Solo. Menurut dia, penyidik perlu menelusuri kemungkinan adanya jaringan politik yang lebih luas di balik dugaan penyadapan tersebut.

“Jangan berhenti pada orang-orang yang menjalankan penyadapan. Bongkar siapa aktor intelektualnya, siapa yang berkepentingan, dan apa tujuan politiknya. Kalau ada jaringan yang bekerja untuk mengganggu atau melumpuhkan pemerintahan Presiden Prabowo, semuanya harus diungkap,” ujarnya.

Muslim menilai, dugaan kasus tersebut perlu ditelusuri menggunakan ketentuan tindak pidana makar dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Dalam Pasal 160 KUHP, makar didefinisikan sebagai niat untuk melakukan serangan yang telah diwujudkan dengan persiapan perbuatan tersebut.

Sementara itu, Pasal 191 mengatur tindak pidana makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Pasal tersebut menyatakan bahwa, setiap orang yang melakukan makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden, atau menjadikan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan, dapat dipidana dengan:

– Pidana mati.

– Pidana penjara seumur hidup.

– Pidana penjara paling lama 20 tahun.

Ketentuan lain terdapat dalam Pasal 192 KUHP, yang mengatur makar dengan maksud membuat sebagian atau seluruh wilayah NKRI jatuh ke tangan kekuasaan asing atau memisahkan diri dari NKRI. Ancaman hukumannya juga mencakup pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Adapun Pasal 193 mengatur makar dengan maksud menggulingkan pemerintah. Pelakunya diancam penjara paling lama 12 tahun, sedangkan pemimpin atau pengatur makar diancam penjara paling lama 15 tahun.

Pasal 196 juga mengatur pemidanaan terhadap orang yang melakukan permufakatan jahat atau persiapan untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 sampai dengan Pasal 194.

Muslim menegaskan, dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo harus diusut secara menyeluruh. Menurut dia, penegakan hukum tidak boleh hanya menyasar pelaksana teknis, tetapi juga harus mengungkap pihak yang diduga berada di belakang operasi tersebut.

Ia meminta penyidik menelusuri kemungkinan penyalahgunaan fasilitas dan kewenangan institusi negara untuk kepentingan politik kelompok tertentu.

“Kalau benar penyadapan itu dilakukan untuk kepentingan politik dan bertujuan melemahkan Presiden, ini persoalan serius. Jangan sampai negara kalah oleh jaringan yang menggunakan instrumen negara untuk kepentingan kelompoknya sendiri,” katanya.

Muslim menilai, Presiden Prabowo harus memastikan proses hukum berjalan transparan dan tidak tebang pilih. Siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, tanpa melihat jabatan, pangkat, maupun kedekatan politik.

“Pengungkapan kasus ini menjadi ujian bagi pemerintahan Prabowo dalam menjaga kewibawaan negara dan memastikan institusi keamanan tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik,” pungkasnya. (Red).

Show More

Berita Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock