Dugaan Penggelapan Dana di Yayasan Tri Viaca STIEPARI Kota Semarang, Dilaporkan

SEMARANG || Koranprogresif.id — Nova Widjoyo Aryo Wisanggeni, S.H, M.M, M.Si, mantan Ketua Yayasan Tri Viaca STIEPARI yang berlokasi di Bendan Ngisor, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, melaporkan dugaan penggelapan dana yang terjadi di yayasan tersebut. Dalam pelaporan itu, Nova didampingi kuasa hukumnya, Joko Purwanto, S.H, M.H.
Selain dugaan penggelapan dana dalam pengelolaan jurnal, laporan tersebut juga mencakup dugaan praktik jual beli beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) fiktif. Laporan telah disampaikan ke Polsek Gajahmungkur sejak bulan April, saat Nova masih menjabat sebagai Ketua Yayasan Tri Viaca STIEPARI.
Nova mengungkapkan bahwa, nilai dugaan penggelapan dana mahasiswa KIP fiktif mencapai Rp158,7 juta. Ia juga meminta aparat penegak hukum untuk mengaudit dan memeriksa seluruh pihak yang terkait dalam dugaan tsb. Menurutnya, sebagai lembaga yang mengelola dana dari mahasiswa, yayasan memiliki tanggung jawab untuk memberikan penjelasan kepada publik mengenai pengelolaan keuangannya.
Joko Purwanto, S.H, M.H, selaku kuasa hukum Nova, membenarkan adanya pelaporan tersebut. Ia menyampaikan bahwa, aparat penegak hukum telah merespons laporan dengan cepat dan akan menindaklanjutinya melalui pemeriksaan terhadap pihak yang diduga terlibat dalam penggelapan dana serta para saksi.
Sementara itu, Ketua Yayasan Tri Viaca STIEPARI yang baru, Bambang Guritno, mantan Bupati Semarang, tidak bersedia memberikan keterangan saat hendak diwawancarai. Wartawan diminta menunggu setelah diketahui bahwa, wawancara tersebut berkaitan dengan permasalahan yang sedang dilaporkan. (Endang Mawarti).






