Hukrim

Edarkan Ratusan Obat Keras Ilegal, Pria Asal Astanajapura Ditangkap Polisi

KAB CIREBON – Koranprogresif.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon kembali mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin edar. Seorang pria berinisial AM alias A (29), warga Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, diamankan petugas dalam sebuah operasi yang digelar pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

 

Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan peredaran sediaan farmasi ilegal di wilayah tersebut. Petugas kemudian melakukan penggerebekan di rumah pelaku dan menemukan ratusan butir obat keras yang diduga siap untuk diedarkan.

 

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh petugas Satresnarkoba.

 

“Petugas bergerak melakukan penggerebekan setelah mendapatkan informasi akurat mengenai adanya dugaan peredaran sediaan farmasi ilegal di wilayah Astanajapura. Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, tim mendapati ratusan butir obat keras siap edar,” ujar Imara, Jumat (29/5/2026).

 

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 437 tablet obat jenis Tramadol, 412 butir Trihexyphenidyl, uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga hasil penjualan, satu unit telepon genggam yang digunakan untuk aktivitas transaksi, serta tas selempang hitam yang digunakan untuk menyimpan obat-obatan tersebut.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AM mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya. Pria yang bekerja sebagai karyawan swasta itu mengaku memperoleh obat keras tersebut dari seseorang berinisial AZ untuk kemudian dijual kembali kepada para pelanggan tanpa memiliki izin resmi.

 

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Cirebon guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran dan memburu pemasok utama obat keras ilegal tersebut.

 

Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Polresta Cirebon menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat serta mengganggu ketertiban dan keamanan di wilayah Kabupaten Cirebon. (Roni)

Show More

Berita Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock