Opini

Filantropi dan Kemandirian Umat

Drs. H. Mufid Rahmat, MM (Warga Demak Boyolali, Wakil Ketua PWNU Jateng)

SEMARANG || Koranprogresif.id – Di Indonesia, uang mudah didapat. Lapangan kerja formal, informal dan nonformal mudah didapat. Di kantor pemerintahan, kantor swasta, industri, pariwisata, konstruksi, lembaga pendidikan, transportasi, tambang, pertanian – perkebunan, lembaga lembaga, kuliner dan lainnya menjadi lapangan kerja. Bahkan, juru parkir, perempatan/pertigaan jalan, penjara WC, lampu bangjo (traffic light), makelar dan lainnya bisa dijadikan lahan mendapatkan uang.

Pemerintah memberikan berbagai subsidi kepada masyarakat katagori kurang mampu dengan nominal ratusan triliun pertahun. Ada jenis bantuan langsung, ada pula tidak langsung. Ada program beasiswa, sekolah gratis dan makan gratis. UUD 1945 menyebutkan, fakir miskin dan anak terlantar ditanggung negara, sebagaimana pasal 34, ayat (1),(2) dan ayat (3).

Gerakan filantropi/al takaful al insani/al ‘atha’ al ijtima’i menjamur dimana-mana, bahkan negara hadir dalam konteks ini dan lahirlah BAZNAS dan sejenisnya. Di ormas keagamaan terdapat LAZISNU, LAZISMU dan lembaga lembaga filantropis lainnya. Potensi lembaga filantropi lebih dari 500 triliun rupiah per tahun.

Tingkat kesalehan sosial masyarakat relatif tinggi. Crowdfunding untuk tujuan sosial dan amal menghasilkan dana yang besar. Tradisi sedekah, nyawer dan kondangan masih kuat di masyarakat.

Luasnya medan kerja, mudahnya mendapatkan uang, besarnya potensi filantropi, besarnya angka subsidi dan bantuan pemerintah, tingginya kedermawanan sosial, kuatnya tradisi sedekah dan nyawer, sepertinya masih belum mampu menjadikan masyarakat yang mandiri ekonomi. Banyak yang mengeluh susah cari uang, susah cari pekerjaan dan susah mandiri ekonomi.
Mengapa?

*Salah pentasyarufan atau beratnya beban?*

Menurut subyektifitas saya, minimal ada dua hal plus satu (hal) yang menjadi penghambat kemandirian umat.
Pertama, terlalu banyaknya beban masyarakat baik kepada pemerintah maupun kepada keluarga. Tidak menjadi rahasia lagi, beban masyarakat kepada pemerintah tidak ringan. Jenis pajak mencapai puluhan, bahkan bisa mencapai 100, mulai dari pajak konsumen, transaksi sampai pajak pendapatan dan aset, praktis tidak menafikan bagi orang kurang mampu. Bagi yang dianggap salah atau lalai dikenakan punisment berupa bunga dan denda.

Semuanya nyaris dikenai pajak, termasuk jenis progresif. Akibatnya, banyak masyarakat, terutama petani kelas sandal jepit yang menjerit tidak mampu membayar pajak bumi bangunan. Apalagi dengan dalih menggenjot PAD, pajaknya dinaikkan ratusan persen.

Beban terhadap keluarga juga tidak ringan, dimana semuanya nyaris membayar dengan berbagai dalih dan motif. Ke WC fasum, parkir, melintas di perempatan atau pertigaan, lewat jalan tol, kemacetan, berbagai jenis perijinan sampai pada pasang papan nama harus membayar. Juga membayar berbagai keperluan sekolah yang sifatnya tidak elementer, seperti piknik, latihan sampai sumbangan sukarela.

Di kampung ada iuran sampah, keamanan, kematian, dawis sampai sumbangan perayaan dan kegiatan sosial lainnya.

Kedua, salah dalam pentasyarufan dana bantuan sosial dan subsidi. Instrumen terkait terasa tidak integratif, kolaboratif, sinergis dan tidak koordinatif. Input, prosesing dan output tidak terverifikasi secara baik.

Minimal ada dua cara pentasyarufan, yaitu langsung, berarti sesaat dan tidak langsung, berarti berjangka, yang berorientasi pada pemberdayaan (emphowering). Yang terjadi sekarang ini cenderung sesaat atau habis pakai dan tidak berorientasi pada pemberdayaan.

Jika ada manajemen pentasyarufan yang baik, mestinya terjadi kemandirian ekonomi bagi masyarakat katagori kurang mampu
Data badan statistik menyebutkan, populasi masyarakat kurang mampu di industri sekitar 23, 87 juta atau sekitar 8, 7 persen, tahun 2025. Dengan penanganan yang sinergis, integratif, kolaboratif dan koordinatif, dimungkinkan populasi masyarakat kurang mampu tersebut secara simultan akan bisa mandiri ekonomi, karena dana yang diperuntukkan mencapai seribuan triliun rupiah

Ketiga (plus satu) faktor mental masyarakat yang tidak achievement motivation, yang bermental suka diberi dan suka bersifat “sumaker”, alias suka macak kere. Orang Jawa mengenal istilah pengemis bertongkat emas dan seneng jagaake endoge si blorok. Perlu dicarikan formula cara mentradisikan mental seperti itu menjadi mental kemandirian. khusnudlon saya, yang ketiga ini tidak menjadi faktor utama. ***

Show More

Berita Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock