Gencar Operasi Pekat, Polisi Sita Ratusan Botol Miras

Cirebon – Koranprogresif.id – Langkah tegas aparat kepolisian dalam menekan peredaran minuman keras (miras) ditunjukkan oleh jajaran Satreskoba Polres Cirebon Kota dengan menggelar Operasi penyakit masyarakat (pekat).
Operasi tersebut menyasar sejumlah titik yang terindikasi menjadi tempat peredaran minuman keras yang dijual bebas tanpa ijin.
Dalam operasi yang digelar pada Minggu malam (29/3/2026), petugas kepolisian berhasil mengamankan ratusan botol miras dari beberapa lokasi.
Operasi pertama dimulai pada pukul 20.00 WIB di kampung pekawatan, kelurahan pulasaren, kecamatan pekalipan. Dalam operasi tersebut, petugas menyasar sebuah warung milik seorang warga berinisial A yang diduga menjual minuman keras secara bebas tanpa legalitas.
Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan 168 botol minuman keras berbagai merek, yang terdiri dari minuman jenis Intisari, Singaraja, Beer Konig, Anggur Kolesom, serta AO Mild siap edar.
Sementara itu, di wilayah Jalan Permata, Kecamatan Harjamukti, petugas juga melakukan penindakan di dua lokasi berbeda milik warga berinisial J dan D. Dari kedua lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras, baik jenis oplosan maupun pabrikan yang diperjualbelikan secara ilegal.
Jenis miras yang diamankan di antaranya AO, kawa-kawa, anggur putih, Guinness, Angker, hingga Atlas yang kerap ditemukan dalam peredaran ilegal di wilayah perkotaan.
Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota, AKP Shindi Al-Afghany, S.H., M.H., M.M, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga lingkungan masyarakat dari dampak negatif konsumsi minuman keras ilegal.
“Operasi ini tidak hanya bersifat penindakan, tetapi juga sebagai langkah preventif guna menekan potensi gangguan keamanan yang kerap dipicu oleh konsumsi miras, terutama oplosan yang berisiko tinggi,” ujarnya.
Secara keseluruhan, dalam operasi tersebut ratusan botol minuman keras berhasil diamankan, yang menunjukkan masih tingginya peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
Selain penindakan, polisi juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan aktivitas peredaran miras ilegal melalui Layanan Polisi 110.
Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan operasi serupa,
“Kami mengajak masyarakat untuk menjauhi minuman keras ilegal dan segera melapor melalui layanan 110 jika menemukan peredaran miras di lingkungannya, karena dampaknya sangat merugikan dan membahayakan keselamatan,” ujarnya. (Roni)


