Hukrim

Gugatan CLS Ditolak PN Solo, Presiden Petisi Ahli Desak Penggugat Jokowi Diproses Hukum

SOLO || Koranprogresif.id – Pengadilan Negeri (PN) Solo resmi menolak gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terkait isu ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo. Majelis hakim menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) karena tidak memenuhi syarat formil dalam hukum acara perdata.

 

Putusan ini sekaligus memperkuat posisi tergugat dan menegaskan bahwa, mekanisme CLS tidak dapat digunakan secara sembarangan tanpa dasar hukum yang jelas dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Para penggugat pun dibebankan biaya perkara oleh pengadilan.

 

Menanggapi putusan tersebut, Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (PETISI AHLI), Pitra Romadoni Nasution, menyampaikan sikap tegas agar tidak terjadi penyalahgunaan hukum di kemudian hari.

 

Menurutnya, gugatan yang tidak berdasar dan tidak memenuhi syarat formil dapat dikategorikan sebagai tindakan yang berpotensi merugikan pihak lain serta mencederai marwah peradilan.

 

“Kami menilai putusan PN Solo sudah tepat. Namun, ke depan harus ada efek jera. Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, maka para pihak yang mengajukan gugatan tanpa dasar yang jelas dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Pitra melalui keterangannya, Sabtu (18/4).

 

Ia juga menambahkan bahwa, kebebasan mengajukan gugatan bukanlah tanpa batas, melainkan harus dilandasi itikad baik dan dasar hukum yang kuat.

 

Lebih lanjut, Petisi Ahli mengingatkan bahwa, tindakan yang berpotensi mengandung unsur:

– Penyebaran informasi yang tidak benar,

– Fitnah atau pencemaran nama baik,

– Penyalahgunaan proses hukum (abuse of process),

– dapat berimplikasi pada proses hukum pidana apabila memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

 

“Putusan PN Solo ini, diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh pihak bahwa proses peradilan tidak boleh dijadikan alat untuk kepentingan yang tidak berdasar,” imbuhnya.

 

Pitra Romadoni Nasution menegaskan bahwa, Petisi Ahli akan terus mengawal penegakan hukum yang berkeadilan, serta mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, demi menjaga kepastian hukum dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. (Red).

Show More

Berita Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock