Guru Besar Hukum Tata Negara Sarankan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon Komitmen Bangun Daerah

KOTA CIREBON – Koranprogresif.id – Polemik pelaporan terhadap Wali Kota Cirebon Effendi Edo oleh Cecep Suhardiman melalui kuasa dari H. Handoyo ke Polda Jabar terkait dugaan penggelapan dana Rp20 miliar mendapat sorotan dari Guru Besar Hukum Tata Negara, Prof. Dr. Sugianto, SH., MH.
Menurut Prof. Sugianto, persoalan ini sebaiknya tidak dibiarkan berlarut-larut. Ia menilai, jalan terbaik adalah duduk bersama dan membangun komitmen kolektif demi kepentingan masyarakat Kota Cirebon.
“Alangkah baiknya Pak Effendi Edo sebagai Wali Kota bersama Wakil Wali Kota mewujudkan komitmen bersama membangun masyarakat Kota Cirebon. Karena membangun daerah tidak bisa hanya oleh eksekutif, tetapi juga harus berkolaborasi dengan DPRD sebagai mitra kerja,” jelasnya.
Ia menyarankan agar Wali Kota dapat berbagi peran dengan Wakil Wali Kota dalam menjalankan roda pemerintahan. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang menegaskan wakil kepala daerah bertugas membantu kepala daerah dalam melaksanakan pemerintahan.
“Dengan jumlah lima kecamatan dan 22 kelurahan, tentu dibutuhkan kebersamaan untuk meringankan beban kerja Wali Kota. Saya usulkan keduanya bisa sering duduk bareng atau istilahnya ngorok (ngopi sambil merokok) untuk mencari solusi terbaik,” tambahnya.
Prof. Sugianto juga menekankan pentingnya menjaga keharmonisan antara Wali Kota Effendi Edo dengan H. Handoyo yang merupakan suami Wakil Wali Kota Siti Farida. Menurutnya, Handoyo adalah bagian dari pihak yang selama ini mendukung pasangan kepala daerah terpilih tersebut.
“Saya minta keduanya bisa islah. Tidak elok bila masalah ini terus bergulir di mata publik. Karena pada dasarnya, masyarakat Cirebon menunggu kerja nyata pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang dilantik Presiden Prabowo Subianto pada Februari 2025 lalu,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa kepala daerah memiliki kewajiban besar, mulai dari pembentukan Perda dan Perkada, pelayanan publik, menjaga keamanan dan ketertiban, hingga pelaksanaan program strategis nasional.
“Kepala daerah juga harus menegakkan Pancasila dan UUD 1945, mengembangkan demokrasi, menjaga etika pemerintahan, serta mendorong daya saing daerah. Itu yang seharusnya menjadi fokus utama,” pungkasnya. (Roni)









