Gus Dur dan Gus Ipul

Oleh: Drs. KH. Mufid Rahmat, MM (Aktifis NU)
SEMARANG || Koranprogresif.id – Gus Dur (KH Abdurrahman Wahid) dan Gus Ipul (Saifullah Yusuf) adalah dua nama yang sering diperbincangkan publik sekaligus dikaitkan dalam beberapa konteks. Bagi warga NU, kedua nama tersebut familiar, terutama Gus Dur yang memiliki reputasi global/internasional. Bahkan, sebagian warga NU menganggapnya sebagai waliyullah.
Sekarang ini, pasca presiden Prabowo Subianto menetapkan 10 nama pahlawan nasional, 10 Nopember 2025, kedua nama tersebut kembali menjadi perbincangan hangat. Keduanya memiliki ikatan nasab; Gus Ipul adalah salah satu keponakan Gus Dur, dari jalur ibu. Semasa mudanya dia hidup bersama Gus Dur, di Jakarta dalam berbagai kondisi. Dalam sejarah berikutnya, Gus Dur menjadi Presiden Indonesia dan Gus Ipul menjadi Menteri negara.
Dalam konteks perkumpulan NU, Gus Dur berapa periode/masa khidmat menjadi Ketum PBNU dan Gus Ipul dua periode menjadi Ketum PP GP Ansor dan sekarang menjadi sekjen PBNU. Dalam konteks parpol, Gus Dur menjadi pendiri PKB, sekaligus menjadi ketua Dewan Syuro dan Gus Ipul menjadi Sekjen PKB.
Dalam konteks pemberian gelar pahlawan nasional, Gus Dur ditetapkan menjadi pahlawan nasional dan Gus Ipul menjadi Mensos yang mengusulkan calon calon nama pahlawan nasional.
Dalam kapasitasnya sebagai Mensos, Gus Ipul bisa dikatakan memiliki andil positif dalam proses panjang penetapan pahlawan nasional. Tapi bagi orang orang tertentu dia dinilai negatif dengan diksi dan narasi agitatif, intimidatif dan subyektif. Muncul pro dan kontra; bahkan ada yang mengaitkan nya dengan jabatan sekjen PBNU. Hal itu terjadi karena ada nama mantan presiden Soeharto. Insyaallah, Gus Ipul tidak responsif emosional, karena dia sebagai aktivis dan kader yang kenyang pro kontra.
*Barang Lama*
Sebagai negara demokrasi, pro kontra merupak hal wajar. Agama dan negara tidak melarangnya selama tidak berlebihan dan sia sia. Tapi sebagai warga negara yang menjunjung tinggi etika, semua harus sesuai kadar dan proporsinya; tidak melukai dan membunuh (karakter).
Pemberian gelar pahlawan nasional diatur secara rigid dalam peraturan perundang-undangan. Ada tiga peraturan perundang-undangan : peraturan induk, peraturan operasional dan peraturan teknis atau administrasi.
Dalam peraturan operasional, di dalamnya memberikan norma yang sangat demokratis : setiap orang, lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, Pemda, organisasi atau kelompok masyarakat dapat mengajukan usul pemberian gelar pahlawan nasional. Secara teknis, dilakukan secara berjenjang, melibatkan empat unsur pejabat ( bupati/walikota, gubernur, Mensos, presiden ).
Mensos berwenang mengeluarkan surat rekomendasi terhadap usul pemberian gelar kepada Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Kehormatan, dibantu Tim Penelitian dan Pengkaji Gelar Pusat ( TP2GP ). Dari proses ini tidak ada ruang sunyi dan tergesa-gesa.
Nama Gus Dur dan Soeharto, berproses cukup panjang di jalan terang. Bisa dibilang terjal. Era Mensos Khofifah Indar parawansa, nama tersebut sudah bergulir melalui jalan terang. Artinya, jika sekarang keduanya ditetapkan menjadi pahlawan nasional sudah satu dasawarsa menjadi barang lama.
Secara subyektif, Gus Ipul memiliki pertalian darah dengan Gus Dur, tetapi dia tidak memiliki kemampuan pribadi untuk meloloskan pamannya menjadi pahlawan nasional. Demikian pula dengan nama Soeharto dan marsinah. Jika dia merekomendasikan, itu adalah amanat konstitusi.
Tidak relevan dan tidak fair jika dengan adanya nama Soeharto, misalnya, Gus Ipul diframing bermacam macam, dikaitkan dengan jabatannya sebagai sekjen PBNU dan kemudian disuarakan untuk bertanggung jawab.
Jabatannya Sekjen PBNU merupakan hal terpisah dari jabatan Mensos. Karenanya, menarik keduanya menjadi satu yang integral merupakan sikap anomali, bahkan tendensius. Pertanggungjawaban Sekjen PBNU kepada Rois ‘Amm PBNU, sedangkan pertanggungjawaban Mensos kepada Presiden Indonesia. Dua entitas yang berbeda.
Warga NU layak bersyukur, dua nama tokoh besar NU tahun ini ditetapkan menjadi pahlawan nasional; KH Syaikhona Kholil dan KH Abdurrahman Wahid ( Gus Dur), meskipun sejatinya gelar tersebut bukan tujuan. Tokoh tokoh NU terbiasa bergerak dalam sunyi, tidak berisik, tekun, tidak tergesa-gesa, pahit, terjal, sabar dan tanpa pamrih. Dasar utama pergerakan dan penghidmatan mereka adalah kemanusiaan, keagamaan dan kebangsaan. Tak terbersit sedikitpun mereka berharap pemberian gelar pahlawan nasional, sebaliknya mereka yakin santri santrinya akan mikul duwur mendhem jeru.
Pemerintah bersikap obyektif konstitusional dalam memberikan gelar pahlawan nasional. Ada tiga nama yang ditetapkan menjadi pahlawan nasional dalam satu keluarga, yaitu keluarga Gus Dur. Yaitu kakeknya, KH Hasyim Asy’ari, bapaknya, KH Wachid Hasyim dan dia sendiri. Ketiganya merupakan muassis dan tokoh besar NU. Entah asbab momentum atau asbab lainnya, satu dari mereka; Gus Dur, yang merekomendasikannya adalah keluarga besarnya sendiri, yaitu Gus Ipul dalam kapasitasnya sebagai Mensos.
Tentunya menjadi harapan bersama manakala ditetapkannya Gus Dur menjadi pahlawan nasional menjadi trigger dan spirit kolektif untuk selalu berorientasi pada jalur humanitarian, kejujuran, pluralisme, peradaban yang berkemajuan, tawasutiyah dan wathaniyah demi tercapainya baldatun thoyyibatun warobbun ghofur. Fiddunnya hasanah wafil akhiroti hasanah. ***








