Ragam

Hakim Agung Kamar Perdata MARI, Heru Pramono: KY dan MA Selalu Bersinergi

 

JAKARTA || Koranprogresif.id – KY menerima Kunjungan Hakim Agung Kamar Perdata, Heru Pramono, Anggota KY, Binziad Kadafi, serta Guru Besar Universitas Bina Nusantara, Shidarta. Kunjungan dalam rangka acara Peluncuran buku dengan Judul “Hasil Analisis dan Diskusi Putusan Pengadilan oleh Komisi Yudisial: Antara Etika, Logika dan Keadilan Substantif”, pada pekan lalu.

Pertemuan langsung digedung Utama KY, Jalan Kramat Raya Jakarta Pusat.

Dalam pertemuan tersebut, Heru Pramono berharap KY dan MA dapat menindak lanjuti amanat yang tercantum dalam Undang-Undang Kekuasahan Kehakiman tidak hanya pada tahapan pemilihan Hakim Agung. Namun juga pada tingkat pertama dan tingkat banding sebagai acuan dalam menilai kualiatas putusan Hakim.

“Putusan Hakim yang berkualitas akan seiring sejalan dengan terwujudnya keadilan,” ujarnya, Jum’at (28/11/2025).

Kegiatan ini menyoroti kewenangan KY, Khususnya dalam melakukan analisa Putusan Pengadilan yang memiliki Kreteria baik.

Kemudian dilanjut Binziad menerangkan bahwa, KY dapat menganalisis Putusan Pengadilan yang telah memperoleh Kekuatan Kekuatan Hukum tetap sebagai bahan untuk promosi mutasi hakim.

Menurutnya, Penilaian Putusan yang dapat dilakukan oleh KY diprioritaskan bagi hakim yang masih dapat melaksanakan Mutasi. “Dalam hal ini kewenangan analisis putusan berlaku bagi Hakim tingkat
pertama dan tingkat banding,” ujar Binziad.

Berdasarkan data yang dihimpun per tahun 2023, KY sempat menerima 3.593 laporan pengaduan dari masyarakat yang sebagian besarnya mempermasalahkan putusan hakim atau menjadikan putusan hakim sebagai salah satu indikasi adanya dugaan pelanggaraan kode etik serta perilaku hakim.

Menyiasati hal tersebut, Heru menyampaikan komitmen MA dalam menyempurnakan sistem publikasi putusan yang dapat diakses oleh KY dan juga masyarakat umum.

“Saat ini, Direktori Putusan MA telah memuat lebih dari 10 juta putusan yang dapat diakses oleh publik setiap saat. Bahkan, MA juga mempublikasikan putusan-putusan penting dalam publikasi berjudul Garda Peradilan yang terbit setiap 3 bulan sekali,” ujar Heru Pramono dalam penjelasannya.

Heru juga menyinggung tentang pemberlakuan e-Eksaminasi yang sudah dijalankan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum). Sampai saat ini, Ditjen Badilum telah melaksanakan Program e-Eksaminasi pada tiga wilayah hukum yakni pada Pengadilan Tinggi Gorontalo, Pengadilan Tinggi Denpasar dan Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

“Eksaminasi putusan merupakan syarat untuk diangkat menjadi pimpinan pengadilan, serta pengisian jabatan teknis di MA. Namun, kendala yang terjadi saat ini adalah belum terjalinnya kolaborasi dengan pemangku kepentingan terkait seperti KY, akademisi maupun ahli hukum untuk menilai kualitas putusan hakim,” imbuh Heru.

Analisis putusan secara optimal diakui Heru, terjadi pada saat pemilihan calon Hakim Agung, dimana KY dan MA bersinergi dalam menyediakan data-data yang dibutuhkan dalam rangka uji kelayakan. (Sena).

Show More

Berita Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock