Herman Khaeron Bersama Ratnawati Sosialisasikan UU No 20 Tahun 2008 Tentang UMKM

INDRAMAYU – Koranprogresif.id – Anggota DPR RI, Herman Khaeron, bersama Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Ratnawati, menggelar Sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Selasa (24/2/26).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Balai Desa Jatibarang Baru, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, ini dihadiri Anggota DPRD Kabupaten Indramayu Diyanto, Sekmat Jatibarang Supendi, Pj Kuwu Jatibarang Baru Sarka, Kuwu PAW terpilih Abdul Fitri, serta ratusan pelaku UMKM setempat.
Dalam sambutannya, Herman Khaeron yang juga Anggota Komisi VI DPR RI membidangi Perdagangan, Koperasi & UMKM, Investasi, dan BUMN, menegaskan bahwa UMKM merupakan tulang punggung perekonomian nasional.
“UMKM adalah pilar utama ekonomi rakyat. Dengan memahami Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, kita bisa memastikan pelaku usaha kecil mendapatkan perlindungan, akses permodalan, serta dukungan kebijakan yang tepat,” ujar Herman.
Politisi senior Partai Demokrat yang telah menjabat selama empat periode di parlemen itu menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan kepentingan masyarakat kecil dan menengah.
Dengan pengalaman memimpin Komisi IV dan Komisi II DPR RI, kini ia memusatkan perhatian pada sektor BUMN, perdagangan, dan pengembangan UMKM.
Menurutnya, dukungan nyata terhadap UMKM harus diwujudkan melalui kebijakan yang mempermudah masyarakat dalam memulai dan mengembangkan usaha, termasuk dalam aspek perizinan.
Dalam forum dialog, Herman juga menyoroti tantangan yang masih dihadapi pelaku usaha dalam mengakses sistem perizinan Online Single Submission (OSS).
Ia mengakui masih banyak masyarakat kecil yang terkendala secara teknis saat mengurus perizinan secara daring.
“Banyak masyarakat kecil yang ingin berusaha, tetapi terkendala teknis dalam proses perizinan. Saya akan memastikan aspirasi mereka tersampaikan agar pemerintah dapat memberikan solusi yang lebih mudah dan ramah bagi pelaku usaha mikro,” tegasnya.
Herman berharap, melalui sosialisasi UU UMKM ini, pelaku usaha semakin memahami hak dan kewajibannya sehingga dapat berkembang dan meningkatkan daya saing produk lokal di pasar regional maupun nasional.
Sementara itu, Ratnawati yang juga Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Jawa Barat menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat kapasitas pelaku UMKM di daerah.
“Kami ingin masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil, lebih memahami hak dan kewajiban mereka. Dengan begitu, mereka bisa berkembang dan berdaya saing di tengah tantangan ekonomi global,” ujarnya.
Ia mengapresiasi antusiasme warga yang aktif berdiskusi dan menyampaikan berbagai aspirasi. Beberapa usulan yang mengemuka dalam forum tersebut antara lain: Pertama, Kemudahan akses permodalan melalui lembaga keuangan yang ramah UMKM.
Kedua, Pelatihan manajemen usaha dan digitalisasi guna meningkatkan kualitas serta daya saing produk.
Ketiga, Penguatan jaringan pemasaran agar produk UMKM mampu menembus pasar regional hingga nasional.
Menurut Ratnawati, dukungan legislatif terhadap pengembangan usaha mikro dapat diwujudkan melalui penyederhanaan regulasi, perjuangan program kredit berbunga rendah, hingga penyediaan pendampingan usaha yang berkelanjutan.
Ia menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, legislatif, dan masyarakat agar aspirasi pelaku UMKM benar-benar terakomodasi dalam kebijakan daerah.
“Isu ekonomi kerakyatan adalah isu nyata yang langsung menyentuh kehidupan masyarakat. Karena itu, kolaborasi dan komitmen bersama menjadi kunci agar UMKM di Indramayu dan Jawa Barat bisa naik kelas,” pungkasnya.



