Pemerintahan

Imigrasi Masuk Desa Hadir di Indramayu, Warga Bisa Urus Paspor Tanpa M-Paspor

INDRAMAYU – Koranprogresif.id – Warga Kabupaten Indramayu kini semakin mudah mengurus paspor melalui program Imigrasi Masuk Desa (IMD) yang digelar Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon. Selain mendekatkan layanan dokumen perjalanan, program ini juga memberikan edukasi keimigrasian untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penyelundupan manusia.

Terbaru, pelayanan IMD berlangsung di Kecamatan Haurgeulis pada 7–8 Oktober 2026. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian pelayanan jemput bola yang telah dilaksanakan sejak akhir September.

Sebelumnya, petugas Imigrasi Cirebon menyambangi Kecamatan Indramayu pada 23–24 September dan Kecamatan Jatibarang pada 30 September–1 Oktober 2026.

Rangkaian pelayanan ini akan berlanjut di Kecamatan Karangampel pada 14–15 Oktober 2026, sekaligus menjadi lokasi terakhir program IMD di Kabupaten Indramayu untuk periode kali ini.

Melalui program tersebut, masyarakat yang memiliki KTP elektronik Kabupaten Indramayu dapat mengakses pelayanan paspor lebih dekat tanpa harus datang langsung ke Kantor Imigrasi Cirebon.

Pemohon cukup datang ke lokasi pelayanan tanpa perlu melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor. Pelayanan dibuka pukul 09.00 hingga 12.00 WIB dengan kuota sebanyak 50 pemohon setiap hari.

Selain melayani permohonan paspor, petugas juga memberikan edukasi mengenai persyaratan dokumen perjalanan, penggunaan paspor, serta berbagai hal yang perlu diperhatikan masyarakat sebelum bepergian ke luar negeri.

Edukasi tersebut turut dilakukan melalui Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA). Masyarakat diingatkan agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan gaji tinggi dan proses keberangkatan cepat, tetapi tidak disertai informasi yang jelas.

Petugas juga menyampaikan pemahaman mengenai risiko TPPO dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), yang dapat mengancam keselamatan serta merugikan masyarakat apabila keberangkatan dilakukan melalui jalur tidak resmi.

Calon pekerja migran diimbau memastikan legalitas pihak perekrut, kejelasan perusahaan dan pekerjaan yang ditawarkan, serta kelengkapan dokumen sebelum memutuskan bekerja di luar negeri.

Langkah tersebut penting untuk menghindari praktik perekrutan dan keberangkatan nonprosedural yang berpotensi menimbulkan masalah hukum maupun membahayakan keselamatan pekerja.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, Komang Trisna Diatmika, menegaskan bahwa kehadiran Imigrasi di tengah masyarakat tidak hanya berfokus pada pelayanan dokumen perjalanan, tetapi juga pada peningkatan pemahaman masyarakat mengenai keimigrasian.

“Melalui Imigrasi Masuk Desa, kami ingin memastikan kehadiran Imigrasi dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat, tidak hanya melalui pelayanan paspor, tetapi juga melalui edukasi dan upaya pencegahan terhadap berbagai risiko perjalanan ke luar negeri. Kami mengajak masyarakat untuk selalu menggunakan jalur resmi dan meningkatkan kewaspadaan terhadap tawaran pekerjaan maupun keberangkatan ke luar negeri yang tidak jelas,” ujarnya, Kamis (8/10/2026).

Setelah melayani masyarakat di Kecamatan Indramayu, Jatibarang, dan Haurgeulis, program IMD akan ditutup di Kecamatan Karangampel pada 14–15 Oktober mendatang.

Kantor Imigrasi Cirebon berharap program ini dapat memperluas akses pelayanan paspor bagi masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran tentang pentingnya perjalanan ke luar negeri yang aman, legal, dan sesuai prosedur. (RN)

Show More

Berita Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock