Indonesia Luncurkan Global Citizenship of Indonesia (GCI), Solusi Baru Atasi Polemik Kewarganegaraan Ganda

JAKARTA – Koranprogredif.id – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan secara resmi meluncurkan Global Citizenship of Indonesia (GCI), sebuah kebijakan inovatif yang digadang menjadi solusi komprehensif atas polemik kewarganegaraan ganda yang selama ini menjadi isu berkepanjangan.
Peluncuran program ini diumumkan pada Kamis (20/11/2025) oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.
GCI merupakan bentuk izin tinggal tetap tanpa batas waktu bagi warga negara asing (WNA) yang memiliki ikatan darah, kekerabatan, historis, atau hubungan kuat lainnya dengan Indonesia. Kebijakan ini membuka peluang bagi individu dari berbagai negara yang memiliki keterikatan dengan Indonesia untuk tetap berpartisipasi dan berkontribusi, tanpa harus melepas status kewarganegaraan asing mereka.
“GCI adalah solusi yang menjawab polemik kewarganegaraan ganda dengan memberikan hak tinggal yang luas bagi WNA yang memiliki keterikatan kuat dengan Indonesia tanpa mengubah status kewarganegaraan asing mereka dan tidak melanggar aturan negara. Kebijakan ini juga menunjukkan bahwa Indonesia mampu beradaptasi dengan dinamika global tanpa mengorbankan prinsip kedaulatan hukum kewarganegaraan,” ujar Agus Andrianto.
Agus menjelaskan bahwa konsep serupa telah lama diterapkan di sejumlah negara, termasuk India melalui kebijakan Overseas Citizenship of India (OCI). Penerapan yang sukses di berbagai yurisdiksi tersebut memperkuat dasar hukum dan kelayakan implementasi GCI di Indonesia. Hal ini sekaligus menegaskan kesiapan Ditjen Imigrasi dalam menyediakan layanan yang berorientasi pada kepastian hukum, kemudahan akses, dan peningkatan daya saing internasional.
Adapun pihak yang berhak mengajukan GCI meliputi:
Orang asing eks Warga Negara Indonesia (WNI),
Keturunan eks WNI hingga derajat kedua,
Pasangan sah dari WNI maupun eks WNI,
Anak hasil perkawinan sah antara WNI dan WNA.
Namun, fasilitas ini tidak diberikan kepada warga negara asing yang berasal dari negara yang pernah menjadi bagian wilayah Indonesia, terlibat dalam gerakan separatis, atau memiliki latar belakang aparatur sipil, intelijen, maupun militer di luar negeri.
Permohonan GCI dilakukan secara daring melalui laman evisa.imigrasi.go.id. Melalui sistem all-in-one, pemohon dapat sekaligus mengurus Visa Tinggal Terbatas, alih status ke Izin Tinggal Tetap, perpanjangan Izin Tinggal Tetap Tak Terbatas, hingga Izin Masuk Kembali Tak Terbatas.
“Imigrasi Indonesia akan selalu responsif terhadap kebutuhan serta tantangan global. GCI merupakan bukti nyata bahwa kebijakan keimigrasian kita tidak hanya melayani, tetapi juga terus bertransformasi mengikuti perkembangan zaman,” pungkas Menteri Agus.






