Izin Usaha BPR Bank Cirebon Dicabut, OJK Imbau Nasabah Tenang dan Jangan Panik

Cirebon – Koranprogresif.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026 tanggal 9 Februari 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha. Bank tersebut beralamat di Jalan Talang No. 43, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Jawa Barat.
Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib, mengatakan bahwa pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari langkah pengawasan OJK untuk memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
“Pencabutan izin usaha ini dilakukan setelah OJK menemukan permasalahan serius dalam tata kelola dan integritas pengelolaan bank yang berdampak signifikan terhadap kondisi keuangan dan kelangsungan usaha Perumda BPR Bank Cirebon,” ujar Agus, Senin (9/2/2026).
Dalam proses pengawasan, OJK menemukan adanya praktik yang tidak sejalan dengan prinsip kehati-hatian, lemahnya penerapan tata kelola perusahaan yang baik, manajemen risiko yang tidak memadai, serta ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Agus menjelaskan, sejak awal teridentifikasinya permasalahan tersebut, OJK telah menjalankan seluruh kewenangan pembinaan dan pengawasan secara optimal. Langkah-langkah yang ditempuh antara lain peningkatan intensitas pengawasan, pemberian sanksi administratif, perintah untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan tertentu, evaluasi menyeluruh terhadap kinerja manajemen, serta pengawalan rencana penyehatan bank.
“Namun hingga batas waktu yang ditetapkan, kondisi bank tidak menunjukkan perbaikan yang memadai,” katanya.
OJK kemudian menetapkan Perumda BPR Bank Cirebon dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP) pada 2 Agustus 2024, karena memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) di bawah 12 persen serta Tingkat Kesehatan (TKS) dengan predikat tidak sehat.
Selanjutnya, pada 1 Agustus 2025, status pengawasan ditingkatkan menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR). Penetapan ini dilakukan karena pengurus dan pemegang saham dinilai tidak mampu melakukan upaya penyehatan, khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 28 Tahun 2023.
Lebih lanjut, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjamin Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor S-R3/ADK3/2026 tanggal 3 Februari 2026, LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap Perumda BPR Bank Cirebon dan meminta OJK untuk mencabut izin usahanya.
Menindaklanjuti permintaan tersebut serta berpedoman pada Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023, OJK kemudian melakukan pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon. Dengan pencabutan ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan dan melaksanakan proses likuidasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.
Agus menegaskan bahwa seluruh kebijakan dan langkah pengawasan OJK dilaksanakan berdasarkan prinsip integritas, profesionalisme, independensi, dan akuntabilitas.
“OJK berkomitmen untuk terus menjaga tata kelola yang baik dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan demi mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, stabil, dan terpercaya, serta melindungi kepentingan nasabah dan masyarakat,” tegasnya.
OJK juga mengimbau kepada seluruh nasabah Perumda BPR Bank Cirebon agar tetap tenang dan jangan panik, karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Roni)









