Jakarta – koranprogresif.co.id – Terdakwa Jahja Komar Hidayat yang didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan pasal 242 dan pasal 263 yakni mengenai sumpah palsu dan keterangan palsu, sesuai dengan yang tercantum di SIPP No 962/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim hari ini, Selasa (24/05/2022) menjalani sidang tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Dalam tuntutannya, jaksa menuntut terdakwa Jahja Komar Hidayat selama 3 tahun karena dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
“Menuntut, terdakwa Jahja komar hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memakai surat palsu dan menjatuhkan pidana selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” ucap jaksa dalam pembacaan tuntutan.
Atas tuntutan jaksa, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memberikan kesempatan kepada penasehat hukum dari terdakwa, yakni Reynold Thonak untuk melakukan pledoi atau nota pembelaan 2 pekan mendatang.
Usai sidang, Reynold Thonak, selaku penasehat hukum menyatakan kepada media bahwa setelah melalui rangkaian persidangan yang cukup panjang hingga tahap penuntutan, menyayangkan tuntutan jaksa.
” Tuntutan tadi itu yang kami sayangkan adalah, jaksa ini seakan-akan mengabaikan fakta persidangan, jadi isi tuntutan dia itu adalah karangan dia yang bukan berasal dari fakta persidangan. Jadi sebenarnya jaksa ini membuat surat palsu, kenapa saya bilang surat palsu? karena isinya tidak sesuai fakta persidangan gitu. Seandainya dinegeri ini penegakan hukum itu bisa fair, jaksa itu juga harus dikenakan hal-hal kaya gini. Tuduhan semua ini beberapa benar, tapi ada bagian yang tidak benar, Dia tidak membaca putusan pengadilan yang memenangkan pokok perkara secara keseluruhan, dia hanya kutip ini tidak benar, karena berdasarkan pada putusan-putusan NO. Berarti dakwaan, tuntutan dia yang bersumber pada fakta hukum dimana putusan yang diajukan gugatan sifat NO itu, itulah yang dituduhkan kepada klien kami melakukan suatu perbuatan melawan hukum, dan ini pemalsuan,” tegas Reynold.
Masih kata Reynold, jadi ini perkara jaksanya kepo, perkara kepo, RUPS itu pemilik nya yang bikin, semua hanya pemegang saham, nah tapi ko jaksa kepo gitu, Ini bukan TBK, ini perusahaan tertutup dan jaksa ini sudah menafsirkan UU secara liar dalam perkara ini. Sampai kami lier mikirin dia, kenapa UU yang dipakai UU 40 2007 dicampur-campur oleh dia. Padahal peristiwa nya terjadi yang dituduhkan pada tahun ’98 harusnya UU No.01 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan dasar hukumnya yang dia pake, dituduhkan pasal 15,17,21 undang undang No 01 tahun 95 dan itu tidak ada, pelanggarannya, kalau namanya RUPS tidak perlu mengangkat direktur, karena tidak perlu pengesahan dari kementerian kehakiman. “Makanya saya bilang jaksa ini kepo, jaksa menafsirkan UU secara liar, darimana kalau pengangkatan direktur itu harus dapat pengesahan dari kementrian kehakiman?
Tapi kami akan lakukan pembelaan sesuai dengan fakta, melalui pledoi pledoi kami, kami juga nanti akan ajukan bukti bukti asli dalam per sidangan, dengan akta akta resmi kami, putusan-putusan kami bahkan sudah dilakukan eksekusi baik putusan pengadilan negeri, maupun putusan pengadilan tata usaha negara yang secara tidak langsung diakui oleh jaksa,” tutup Reynold, selaku penasehat hukum terdakwa Jahja Komar Hidayat.
Sementara, Hadi selaku jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan mudah mudahan dengan selesainya tuntutan yang sudah dibacakan, itu sudah melambangkan nilai nilai keadilan yang akan kami capai.
“Tuntutan tadi 3 tahun, unsur unsur yang kami buktikan 263 ayat 2 jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP, jadi keterkaitan dengan sipenerima kuasa yaitu yang memberi objek adalah SK 09 yang digunakan oleh terdakwa kepada kuasanya untuk melakukan gugatan perdata itu di tahun 99, pada saat itu secara fakta didalam persidangan itu, benar terjadinya RUPS, cuman tidak melalui mekanisme mekanisme tertentu, kemudian kalaupun secara kasat mata atau bukti bukti yang diajukan pada saat persidangan 108 putusan ini, kita harus melihat dulu alat buktinya dan ketika kita lihat alat bukti itu, tidak ada satupun dasar dari terdakwa ini mencantumkan apa sih jabatan yang diemban pada saat itu dan apa dasarnya, tidak ada satupun. Kemudian malah yang menjadi dasar itu adalah kepemimpinan sebelumnya yaitu lorensius.
Lanjut Hadi, Tuntutan ini sudah sesuai, pertimbangannya fakta fakta persidangan, karena kita tidak bisa menyampingkan fakta fakta persidangan, kalaupun ada yang lain belum terungkap dipersidangan menurut kamipun yang punya korelasi tertentu terhadap apa yang kami buktikan ya kami masukan dalam pertimbangan, kalau tidak masuk untuk apa kami masukan, kata Hadi, selaku jaksa penuntut umum. (Rd).




