Ragam

Jubir 2 PN Jaktim: Putusan Praperadilan Dugaan Kerugian Negara Dikabulkan, Tidak Otomatis Pokok Perkara Dihentikan

JAKARTA || Koranprogresif.id – Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) akhirnya menjelaskan alasan dikabulkannya permohonan praperadilan yang diajukan Irma Yuliana terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengadaan mesin jahit.

Juru Bicara 2 PN Jakarta Timur, Hakim Arief Yudiarto, S.H, M.H, mengatakan, persoalan utama dalam putusan tersebut bukan semata-mata soal ada atau tidaknya dugaan tindak pidana dalam pengadaan mesin jahit.

Menurut Arief, hakim tunggal menilai apakah alat bukti yang dimiliki penyidik pada saat Irma Yuliana ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Mei 2026 sudah cukup berkualitas dan relevan untuk mengaitkannya dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Penjelasan itu disampaikan Arief kepada awak media di lingkungan PN Jakarta Timur, Rabu (12/8/2026), sehari setelah putusan praperadilan dibacakan.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pengadaan mesin jahit Singer tipe M1115 dan M1255 pada Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Timur tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024 yang dikaitkan dengan PT. Selaras Cipta Sempurna.

Arief menegaskan, putusan hakim tunggal tidak menyatakan bahwa dugaan peristiwa pidana dalam perkara tersebut tidak pernah terjadi.

Namun, alat bukti yang dimiliki penyidik pada saat itu dinilai belum memiliki kualitas dan relevansi yang cukup untuk menunjuk Irma Yuliana sebagai tersangka.

“Alat-alat bukti yang ada pada waktu ditetapkan tersangka itu belum punya kualitas untuk menunjukkan bahwa ini orangnya,” kata Arief.

Dengan demikian, terdapat perbedaan antara membuktikan adanya dugaan tindak pidana dengan membuktikan keterlibatan seseorang sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, hakim menilai, alat bukti pada 18 Mei 2026 belum cukup menjadi dasar untuk menetapkan Irma sebagai tersangka.

Salah satu hal yang menjadi pertimbangan hakim adalah, rentang waktu proses hukum pada 18 Mei 2026.

Berdasarkan dokumen yang diperiksa dalam persidangan, pada tanggal tersebut terdapat sejumlah proses hukum, mulai dari surat perintah penyidikan, pemeriksaan lanjutan terhadap Irma, pemberitahuan dimulainya penyidikan hingga penetapan tersangka.

Arief menyebut, proses tersebut berlangsung dalam waktu yang sangat singkat.

“Pelaksanaan penyidikan dilakukan dalam waktu satu hari,” ujarnya.

Menurutnya, kondisi itu menjadi salah satu pertimbangan hakim dalam menilai apakah alat bukti yang digunakan telah diperiksa dan dinilai secara objektif serta menyeluruh untuk mengaitkan Irma dengan perkara tersebut.

Terlebih, pada tanggal tersebut, Irma sebelumnya dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi.

Arief menjelaskan, penetapan seseorang sebagai tersangka harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai ketentuan hukum.

Namun, keberadaan dua alat bukti tidak otomatis membuat penetapan tersangka menjadi sah apabila bukti tersebut belum memiliki relevansi dan kualitas untuk menunjuk orang tertentu sebagai tersangka.

“Minimal dua alat bukti, dan alat bukti yang ada waktu itu relevansinya kurang, kualitasnya kurang,” jelas Arief.

Menurutnya, alat bukti yang dimiliki penyidik saat itu memang dapat menunjukkan adanya dugaan peristiwa pidana.

Persoalannya, bukti tersebut belum cukup kuat untuk menghubungkan Irma Yuliana dengan peristiwa tersebut sebagai tersangka.

“Alat bukti itu menunjukkan ada perbuatan pidananya, ada tanda bukti yang diajukan yang sudah diperoleh oleh penyidik Kejaksaan. Ini sudah ada peristiwa pidana. Tapi untuk menunjuk tersangkanya si Irma itu belum mempunyai kualitas,” tuturnya.

Arief juga menjelaskan, mengenai banyaknya saksi yang telah diperiksa dalam perkara tersebut.

Menurutnya, jumlah saksi bukan satu-satunya ukuran untuk menentukan kuat atau tidaknya alat bukti dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Setiap keterangan saksi tetap harus dinilai substansi dan relevansinya terhadap orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam konteks perkara Irma, hakim menilai, alat bukti yang tersedia pada 18 Mei 2026 belum cukup berkualitas untuk mengarah kepadanya sebagai tersangka.

Persoalan dugaan kerugian negara juga menjadi bagian yang diperhatikan dalam perkara tersebut.

Namun, Arief menegaskan, keberadaan dugaan kerugian negara tidak otomatis menentukan siapa yang harus ditetapkan sebagai tersangka.

Diperlukan alat bukti yang relevan dan berkualitas untuk menghubungkan dugaan tindak pidana maupun kerugian negara dengan orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Kerugian negara juga ada di sini. Mungkin alat bukti itu termasuk kerugian negara. Tapi alat-alat bukti yang ada pada waktu ditetapkan tersangka itu belum punya kualitas untuk menunjukkan orangnya,” ujarnya.

Artinya, yang menjadi persoalan bukan hanya ada atau tidaknya kerugian negara, tetapi apakah bukti yang tersedia mampu menghubungkan dugaan perbuatan tersebut dengan Irma Yuliana.

Karena penetapan tersangka terhadap Irma Yuliana dinyatakan tidak sah, tindakan penahanan yang didasarkan pada penetapan tersebut juga ikut terdampak.

Hakim tunggal menyatakan upaya paksa berupa penahanan berdasarkan surat perintah penahanan tertanggal 18 Mei 2026 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Hal serupa berlaku terhadap perpanjangan penahanan berdasarkan surat perintah tertanggal 4 Juni 2026.

Termasuk perpanjangan penahanan berdasarkan penetapan Ketua PN Jakarta Timur tertanggal 9 Juli 2026 dan penetapan yang disebut dalam persidangan sebagai Penetapan Nomor 377 tanggal 9 Juli 2026.

Pengadilan kemudian memerintahkan agar Irma Yuliana segera dibebaskan dari tahanan negara setelah putusan dibacakan.

Arief menegaskan, putusan praperadilan tersebut tidak berarti penyidikan perkara pokok otomatis dihentikan.

Yang dinyatakan tidak sah adalah penetapan Irma Yuliana sebagai tersangka berdasarkan kondisi alat bukti pada saat penetapan dilakukan.

Sementara penyidikan perkara pokok tetap dapat dilanjutkan sesuai ketentuan hukum.

Bahkan, Irma dapat kembali ditetapkan sebagai tersangka apabila penyidik memperoleh alat bukti baru yang cukup dan memenuhi persyaratan hukum.

“Tidak menutup kemungkinan nanti ditetapkan kembali sebagai tersangka. Penyidikannya tetap jalan,” kata Arief.

Dengan demikian, putusan praperadilan tidak dapat dimaknai sebagai putusan yang menyatakan Irma Yuliana terbukti tidak melakukan tindak pidana.

Putusan tersebut hanya berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka dan tindakan upaya paksa berdasarkan kondisi hukum ketika penetapan dilakukan.

Arief mengatakan, perkembangan alat bukti setelah 18 Mei 2026 dapat mengubah konstruksi perkara.

Penyidik masih dapat melakukan pendalaman apabila memperoleh bukti tambahan yang mampu memperkuat keterkaitan seseorang dengan dugaan tindak pidana.

“Di tanggal 18 itu alat buktinya belum banyak. Mungkin nanti penyidik sudah memperbaiki di situ, dengan tiga bulan ini sudah ada tambahan atau apa sehingga bisa mendapatkan tersangka kembali,” jelasnya.

Dengan demikian, titik waktu yang menjadi perhatian hakim dalam praperadilan adalah kondisi alat bukti pada 18 Mei 2026.

Jika setelah tanggal tersebut penyidik memperoleh bukti baru yang memenuhi syarat, proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan penyidik.

Sebelumnya, awak media mencoba meminta penjelasan kepada Hakim Immanuel Tarigan S.H, M.H, terkait dasar pertimbangan dikabulkannya permohonan praperadilan.

Konfirmasi dilakukan melalui pesan WhatsApp, termasuk mengenai alat bukti dan perintah pembebasan Irma Yuliana.

Immanuel Tarigan kemudian mengarahkan awak media untuk meminta penjelasan kepada Juru Bicara 2 PN Jakarta Timur, Hakim Arief Yudiarto.

“Iya bang, saya tidak bisa berstatemen dengan putusan sendiri. Besok abang bisa konfirmasi sama jubir 2 Pak Arief (Hakim), beliau bisa memberi keterangan kepada rekan media,” kata Immanuel melalui pesan WhatsApp.

Arahan tersebut kemudian ditindaklanjuti awak media pada Rabu (12/8/2026).

Dalam keterangannya, Arief menjelaskan bahwa, alasan utama dikabulkannya praperadilan adalah penilaian hakim bahwa alat bukti yang digunakan untuk menetapkan Irma sebagai tersangka pada 18 Mei 2026 belum memiliki kualitas dan relevansi yang cukup.

Putusan praperadilan tersebut menjadi babak baru dalam perkara dugaan pengadaan mesin jahit di lingkungan Sudin PPKUKM Jakarta Timur tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024.

Kejaksaan harus menindaklanjuti konsekuensi putusan yang menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Irma Yuliana tidak sah.

Namun, penyidikan perkara pokok tetap dapat berjalan.

Jika kemudian diperoleh alat bukti tambahan yang memenuhi ketentuan, penetapan tersangka kembali terhadap Irma secara hukum masih terbuka.

Karena itu, langkah selanjutnya berada di tangan penyidik. Publik masih menunggu apakah Kejaksaan akan kembali mendalami perkara, memperkuat alat bukti, atau mengambil langkah hukum lainnya.

Yang telah ditegaskan PN Jakarta Timur adalah bahwa, alat bukti yang digunakan untuk menetapkan Irma Yuliana sebagai tersangka pada 18 Mei 2026 dinilai belum cukup berkualitas dan relevan untuk menunjuk dirinya sebagai tersangka.

Putusan tersebut sekaligus menegaskan pentingnya kualitas alat bukti dalam penetapan tersangka. Bukti yang tersedia harus mampu menghubungkan seseorang secara objektif dengan dugaan tindak pidana. (Rd).

Show More

Berita Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock