Judi Online dan Pinjol Mengintai Generasi Muda, Polisi Beri Edukasi Sejak MPLS
KENDAL || Koranprogresif.id – Dalam rangka Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), jajaran kepolisian turut memberikan pembekalan kepada para siswa baru tingkat SMP dan SMA mengenai bahaya judi online serta pinjaman online (pinjol), belum lama ini.
Kapolsek Pageruyung, AKP Yudhi Supada, S.H, saat ditemui di ruang kerjanya menjelaskan bahwa, judi online merupakan bentuk perjudian yang dilakukan melalui media elektronik dan jaringan internet. Ia menegaskan bahwa, praktik tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), tepatnya Pasal 27 ayat (2), yang melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Selain memberikan pemahaman mengenai bahaya judi online, AKP Yudhi juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam menggunakan layanan pinjaman online. Menurutnya, masyarakat atau calon nasabah perlu memastikan terlebih dahulu bahwa penyelenggara pinjaman online telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan melakukan pengecekan melalui situs resmi OJK.
“Terkait pinjaman online (pinjol), masyarakat atau calon nasabah harus melakukan pengecekan terlebih dahulu melalui situs OJK untuk memastikan legalitas penyelenggara pinjaman online,” ujarnya, Jum’at (17/7).

Di akhir penyampaiannya, AKP Yudhi Supada, S.H, mengimbau masyarakat, baik kalangan remaja maupun dewasa, agar lebih bijak dalam memanfaatkan internet serta tidak mudah tergiur oleh tawaran judi online maupun pinjaman online ilegal yang dapat menimbulkan kerugian finansial dan berdampak buruk bagi masa depan. (End/Ddk).




