Ragam

Juoss!! Bukan di Barak militer, PGSI Ajarkan Siswa Taat Hukum Bersama Kejaksaan dengan Kurikulum Cinta dan Deep Learning

 

DEMAK || Koranprogresif.id – “Menanamkan karakter siswa yang berbasis hukum, Humanis dan disiplin dengan penuh cinta, bisa dengan beragam cara, diantaranya adalah melalui pembelajaran mendalam (deep learning) ketaatan hukum dari Kejaksaan, dalam program Jaksa Goes to School dan Pesantren (JGSP), jika ada yang memilih di barak militer, tentu itu salah satu alternatif”.

Demikian disampaikan oleh Noor Salim, Ketua PGSI (Persatuan Guru Seluruh Indonesia) Kabupaten Demak, kepada sejumlah awak media, usai silaturahmi di Kejari Demak, di jalan Sultan Fatah Bintoro Demak, Senin (26/5/2025).

Kehadiran rombongan PGSI sudah dijadwalkan ketemu Kajari, Hendra Jaya Atmaja, SH, MH tapi diwakili oleh Kasi Intel, Niam Firdaus, SH dan Kasi Datun, Elga Nur Fazrin, SH, MH, karena Kajari mendadak dipanggil Kajati Jateng.

Sedangkan rombongan PGSI terdiri dari Noor Salim, selaku ketua PGSI Demak, Gus Ainul Ghuri, pimpinan Pondok Pesantren, Musyafik perwakilan kepala Madrasah, Puji Wahyuni, Kepala PKBM, serta Sugiyono, unsur guru SMK dan Reza Fahlevi, guru SMPN.

Kehadiran kami, lanjut Salim, untuk menyampaikan MoU kolaborasi program JGSP, wujud upaya preventif, agar pelajar dan santri mengerti hukum dengan sentuhan cinta sebagaimana disampaikan Pak Kiyai Menag RI dan agar nantinya siswa tidak melanggar hukum melalui pola deep learning ala Prof. Mendikdasmen RI, maka PGSI menggandeng Kejaksaan Negeri Demak, dengan program JGSP, kata Ketua PGSI.

“Tema yang kami usung, adalah ‘Pahami Hukum, Hindari Pelanggaran Hukum dan Jauhi Hukuman,” pungkas Salim.

Sementara itu, Kajari Demak, Hendra Jaya Atmaja, SH, MH, yang diwakili oleh Kasi Intel, dalam sambutannya menyampaikan bahwa, Kajari Demak menyambut baik, niatan PGSI dalam program JGSP.

“Kami menyambut baik MoU kolaborasi PGSI dalam program JGSP yang bertujuan memberi pengenalan, serta pembinaan hukum sejak dini, sehingga siswa tidak terjerumus dan terlibat dalam pelanggaran hukum, seperti tawuran, narkoba, kriminal, serta pelanggaran Undang- undang ITE,” kata Niam.

Disisi lain, terkait perlindungan hukum bagi guru, disampaikan oleh Elga Nur, bahwa, selama guru menjalankan profesinya sebagai pendidik dengan baik, tidak melanggar hukum yang berlaku, maka tidak perlu khawatir.

“Selama guru menjalankan tugas profesinya dengan profesional, maka jangan pernah takut,” tegas kasi Datun.

Dalam press release yang disampaikan oleh Wakil Ketua 3 bidang Advokasi Hukum PGSI, Musyafik, dijelaskan bahwa, program JGSP, PGSI Demak juga menggandeng Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, dengan target 10.000 siswa dan santri, serta 5.000 guru/ustadz di 14 Kecamatan untuk mendapatkan penyuluhan hukum, dalam dua tahap.

Senada disampaikan oleh Gus Ghurri, Ia juga berharap, melalui kegiatan JGSP dapat dijadikan bahan pembelajaran untuk memperluas wawasan dalam menambah pengetahuan, mengenalkan dan menanamkan nilai-nilai kejujuran bagi para pelajar dan santri. Sehingga dapat membentuk karakter yang berbasis hukum. (Red).

Show More

Berita Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock