JWI Sukabumi Raya Gelar Audensi dengan ATR/BPN Kabupaten Sukabumi

SUKABUMI – Koranprogresif.id – Upaya untuk menyampaikan secara komprehensif terkait carut marutnya persoalan Reforma Agraria di Kabupaten Sukabumi, sekaligus untuk mendapatkan solusi objektif, DPD JWI (Jajaran Wartawan Indonesia) Sukabumi Raya mengadakan acara audiens dengan ATR BPN Kab. Sukabumi, Rabu (25/2) di Kantor BPN Jalan Lingkar Selatan.
Acara audiensi tersebut di terima dengan baik langsung oleh Kepala Kantor (Kankan), Wendi Isnawan beserta jajaran Kepala Seksi.
Dalam acara audiens tersebut, Ketua DPD JWI Smi Raya menyampaikan terkait carut marutnya persoalan reforma agraria di kabupaten Sukabumi dan meminta BPN Sukabumi bisa mengambil langkah-langkah secara Progresif untuk menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut.
Point-point yang di sampaikan:
– Adanya verifikasi secara menyeluruh ke lapangan terkait
– Ijin konsesi yang diberikan oleh Pemerintah kepada pihak lain (perorangan atau perusahaan) untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam, dimana sampai hari ini ada beberapa perusahaan baik itu swasta maupun BTPN yang sudah habis masa HGU nya tapi lahannya masih di kuasai.
Seperti perkebunan Kelapa Sawit PTPN dan PBS:
1. PTPN 1 regional 2 kebun s
2. Sukamaju yang beralamat di Desa Bantar Jati, Kec. Cibadak, nmr/HGU/04/80 ekspirasinya 31-12-2005 seluas 5.021.90 Ha.
3. PTPN 1 Regional 2 Perkebunan Bungur Desa Ubrug, Kec. Wr. Kiara nmr HGU 74.HGU /80 dan nmr 86/HGU/85 seluas 2.340.41 dan 3.267,96 Ha, ekspirasinya 31-12-2010.
– Perkebunan Cidolog / PT. Pasir Kencana (PBS) Desa Cidolog, Kec. Cidolog Nmr HGU SK 18/HGU/BPN/1992 seluas 181,24 Ha. Ekspirasinya 31-12-2017.
– Cilentab PT.N.V.Baros Desa Cicareuh, Kec. Cikidang nmr HGU sk.30/HGU/BPN/1999. Ekspirasinya 31-12-2024 seluas 543.43 Ha.
Selanjutnya terkait dengan ijin Diversifikasi yang belum mereka kantongi, sementara peralihan jenis tanaman di lahan tersebut sudah banyak yang beralih fungsi, yang bisa mengakibatkan bencana seperti banjir karena kurangnya penyerapan air di hulu.
Tumpang tindihnya hak kepemilikan adanya floating tempat HGU dimana di dalam nya sudah tersebar surat kepemilikan hak milik (SHM).
Selanjutnya lahan HGU/HGB yang TDK di gunakan sebagaimana tertuang dalam perjanjian konsesi lahan dan lahan-lahan yang tidak di perpanjang masa HGU-nya, sehingga di kategorikan kawasan dan lahan terlantar, harus di tertibkan sesuai dengan PP nomor 48 Thn 2025.
Ketua Lutfi juga menegaskan, kawasan dan lahan yang sudah masuk kepada kategori kawasan dan lahan terlantar harus dikembalikan lagi ke negara dan pemerintah harus menjalankan program kerjanya untuk mengatur dan memperbaiki struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih adil dan merata, demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, serta meningkatkan produktivitas tanah.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor BPN Kab. Sukabumi menyampaikan bahwa, hal terkait dengan ijin HGU tersebut adalah kewenangan Kementrian Pusat, kami hanya menerima pendaftaran saja. Adapun hal terkait dengan persoalan reforma agraria utamanya dalam pelaksanaan penertiban kawasan dan lahan Tora, itu kewenangan Bupati selaku Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria. Dan selanjutnya Bupati yang melaporkannya ke Kementrian Pusat.
Ketua Lutfi menyampaikan,
Konflik Reforma Agraria antara HGU dan masyarakat yang sama-sama memanfaatkan tanah negara, terjadi beberapa Kecamatan: Kecamatan Caringin, Situ Gunung, Selabintana, Cikidang, Sukaraja, Purabaya, Sagaraten, Jampang Tengah, Warung Kiara, Bantar Gadung.
“Apa bisa persoalan Reforma Agraria ini bisa di selesaikan dengan baik oleh Pemkab Sukabumi. Ini akan menjadi terobosan baru guna meningkatkan perekonomian di tiap-tiap wilayah Reforma Agraria merupakan kebutuhan yang melekat sebagai warga negara yang ingin mengembangkan potensi kewilayahannya secara masif,: imbuhnya.
“Kita analogikan mereka menguasai tanah negara dan memanfaatkanya, ada yang sudah jadi pemukiman, mereka berkontribusi terhadap negara dalam membayar pajak dari sembako yang mereka beli, serta dalam pesta demokrasi mereka memilih para pemimpin, baik Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota dan para Legislatif Daerah dan Pusat, tapi pada saat mereka meminta hak sebagai warga negara para pemimpin yang mereka pilih tidak berbuat apa-apa, ironis bukan,” ujar Lutfi.
Maka kami meminta negara hadir untuk memberi hak warga negara terutama mereka yang telah lama mengarap/memanfaatkan tanah negara sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan mereka.
Kita meminta team Gugus Tugas tingkat Pusat agar melihat juga permasalahan Reforma Agraria dan bisa memberikan kebijakan yang berpihak pada masyarakat.
Menteri Koordintor Bidang Perekonomian sebagai Ketua Gugus Tugas Pusat, yang di dampingi sejumlah Menteri. Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Desa Tertinggal, Menteri Pertanian, Menteri Transmigrasi, Menteri Pemukiman dan Perumahan, Lembaga BUMN, Bapenas, agar segera bekerja sesuai amanat dalam Inpres no 8 tahun 2025. Dan melakukan koodinasi dengan pemerintah daerah dalam menentukan objek dan subjek Reforma Agraria, hal ini harus segera di lakukan demi meningkatkan kesejahteraan di daerah Kab. Sukabumi.
Dalam sela kesempatan lain, Ketua Lutfi Yahya menyampaikan, secepatnya JWI akan melayangkan surat permohonan audiens dengan Bupati, agar persoalan terkait dengan reforma agraria di Kabupaten Sukabumi ini bisa segera di selesaikan secepatnya. (Agus Teguh/Lys).











