Ekonomi & Bisnis

KAI Daop 3 Cirebon Telah Sertifikasi Aset Tanah Seluas 13,5 Juta Meter Persegi

CIREBON – Koranprogresif.id – PT KAI Daop 3 Cirebon terus melakukan upaya legalitas melalui program sertifikasi aset tanah di wilayah kerjanya. Hingga awal Mei 2025, KAI Daop 3 Cirebon sudah mensertifikatkan aset sekitar 13,5 juta meter persegi, dari total aset sebanyak 14 juta meter persegi.

Mulai awal tahun 2024 hingga Mei 2025 secara bertahap total aset tanah KAI yang telah disertifikatkan Daop 3 Cirebon seluas 902.052 m². Aset tanah ini berlokasi di Kota dan Kabupaten Cirebon, Kabupaten Majalengka serta Kabupaten Indramayu.

Vice Presiden KAI Daop 3 Cirebon, Mohamad Arie Faturrochhman, mengatakan bahwa dari total aset keseluruhan sekitar 14.987886 meter persegi tersebar di delapan daerah mulai dari Kabupaten Cikampek, Subang, Indramayu, Kota dan Kabupaten Cirebon, Majalengka, Brebes hingga Tegal.

“Selain aset berupa tanah, baik yang digunakan untuk kepentingan operasional kereta api dan non operasional, KAI Daop 3 Cirebon memiliki aset lainnya berupa 300 unit bangunan dinas dan 663 unit rumah dinas,” ujar Arie Fathurrochman, (4/5/2025).

Namun, hingga saat ini masih banyak aset-aset KAI yang diduduki atau dikuasai oleh pihak-pihak ketiga yang tidak berwenang. Untuk itu, KAI akan terus mengamankan aset negara ini dengan melakukan upaya sertifikasi melalui ATR/BPN.

Pensertipikatan aset tanah merupakan salah satu langkah penting bagi KAI untuk menjaga legalitas aset yang tercatat di kementerian BUMN.

Pada pertengahan April 2025 lalu, KAI Daop 3 Cirebon telah menerima penyerahan Sertipikat aset tanah milik KAI di wilayah Kota Cirebon dari Kepala ATR/BPN Kota Cirebon, Idin Yunindra Ibnu Parasu, S.T., M.T.

Sertipikat yang diserahkan sejumlah 19 buku Sertipikat Hak Guna Bangunan seluas 81.365 m² yang berlokasi di wilayah Kelurahan Jagasatru, Pulasaren, Pegambiran, Kesambi, Kesenden, Sukapura, Kejaksan, dengan nilai estimasi aset sebesar Rp 386.579.351.000,-.

Selanjutnya, pada 2 Mei 2025 lalu, KAI Daop 3 Cirebon juga menerima penyerahan e-Sertipikat Hak Pakai aset milik KAI di wilayah Kabupaten Indramayu dari Kepala ATR/BPN Kabupaten Indramayu Drs Fredy Marfin, M.Si yang disaksikan Notaris & PPAT Mariana Dewi, SH, M.Kn.

“e-Sertifikat tersebut berjumlah 5 Sertipikat Elektronik Hak Pakai seluas 28.638 m² yang berlokasi di wilayah Desa Mundakjaya Kec Cikedung, Desa Terisi Kec Karangasem, Desa Telagasari Kec Leles dan Desa Gabuswetan Kec Kadokangabus, Kabupaten Indramayu, dengan nilai estimasi aset sebesar Rp 3.049.808.000,” tambah Arie.

KAI berharap kolaborasi, sinergi, dan harmonisasi yang sudah terjalin dengan baik antara KAI dan ATR/BPN dapat terus ditingkatkan untuk membangun transportasi berkelanjutan bagi masyarakat Indonesia.

Selain pensertifikatan, KAI juga melakukan penjagaan aset. Penjagaan tersebut meliputi pendataan atau mapping aset, pemasangan patok tanda batas, pemasangan plang penanda aset, pemagaran (pasca penertiban), penertiban, dan penyelamatan aset melalui jalur hukum atau litigasi.

“KAI akan terus melakukan upaya proaktif untuk sertifikasi seluruh asetnya. Dengan demikian, akan ada kepastian hukum atas kepemilikan tanah, yang akan membantu membangun tata kelola pertanahan yang baik dan mendukung upaya transformasi agraria yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN. Diharapkan melalui pensertipikatan ini dapat membantu dalam menyelesaikan permasalahan aset dan meningkatkan penjagaan aset milik KAI di wilayah kerja Daop 3 Cirebon,” tutup Arie.

Show More

Berita Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock