TNI Polri

Kapolres Ciko Himbau Pemudik, Batas Waktu Istirahat di Rest Area 30 Menit

KOTA CIREBON – Koranprogresif.id – Demi menghindari kepadatan kendaraan di dalam Rest Area, Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar menghimbau kepada para pemudik yang menggunakan rest area agar tidak berlama-lama.

Bagi pemudik yang ingin berada di Rest Area yang ingin beristirahat, melaksanakan sholat dan membeli makanan diupayakan menggunakan layanan take away. Karena batas waktu yang dianjurkan di dalam Rest Area adalah 30 menit, hal ini dilakukan agar tidak terjadi penumpukan kendaraan.

“Hal ini bertujuan agar tidak terjadi penumpukan dan tetap dapat menampung kendaraan dan kelancaran di dalam Rest Area, terutama pada saat puncak arus mudik,” ucap Kapolres di dampingi oleh Kasatlantas AKP Ngadiman, Minggu (23/3/2025).

Dijelaskan Kapolres, di sekitar Rest Area ada proyek pelebaran jalan untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan. Namun karena adanya keterlambatan dalam penyelesaian pengerjaan, jadi jalan yang sudah dilebarkan sementara akan diberlakukan sistem kanalisasi.

“Kita akan berlakukan sistem kanalisasi pada jalan yang sudah dilebarkan, hal ini guna mengantisipasi kepadatan kendaraan pemudik,” jelasnya.

Kapolres menambahkan, sementara pengerjaan belum selesai dan terjadi kepadatan kendaraan di pintu masuk dan pintu keluar Rest Area, jalan yang sudah dilebarkan bisa digunakan itupun dengan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk jasa marga.

“Kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait termasuk jasa marga untuk menggunakan jalan yang sudah dilebarkan jika terjadi kepadatan kendaraan pada pintu masuk dan keluar Rest Area,” tutupnya. (Roni)

Show More

Berita Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock