Hukrim

‎Kejaksaan Tetapkan Mantan Wali Kota Cirebon sebagai Tersangka Baru Korupsi Gedung Setda, Negara Rugi Rp26,5 Miliar

KOTA CIREBON – Koranprogresif.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon tahun anggaran 2016, 2017, dan 2018 di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).

‎Tersangka berinisial NA, yang diketahui menjabat sebagai Wali Kota Cirebon periode 2014–2023. Penetapan ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Kota Cirebon, Muhammad Hamdan S., SH., MH., dalam konferensi pers pada Senin (8/9/2025).

‎“Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup, berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, serta petunjuk berupa rekaman,” ungkap Hamdan.

‎Menurutnya, NA diduga memerintahkan Tim Teknis Kegiatan dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) untuk menandatangani Berita Acara Penyerahan Lapangan dan Berita Acara Serah Terima pada 15 November 2018. Kedua dokumen itu menyatakan pekerjaan telah selesai 100 persen, padahal hingga Desember 2018 pembangunan gedung masih belum rampung.

‎“Kalau tidak ada tanda tangan, tentu tidak mungkin ada pencairan anggaran. Di situlah peran tersangka,” jelas Hamdan.

‎Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp26.520.054.000.

‎Atas perbuatannya, tersangka NA akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cirebon selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 8 September 2025.


‎Hamdan menegaskan, NA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

‎”Dari hasil ungkapan tersebut, Tersangka NA dijatuhi hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.


‎Hamdan menjelaskan, bahwa sebelumnya Kejari Kota Cirebon juga telah menetapkan beberapa pihak lain sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

‎“Siapapun yang terlibat dalam perkara ini, Insya Allah harus ikut bertanggung jawab. Kalau nanti dari pengembangan ditemukan indikasi dan alat bukti baru, maka akan diproses,” ujarnya.

‎Hingga saat ini, Kejari Kota Cirebon masih mendalami peran masing-masing pihak yang terlibat dalam perkara korupsi tersebut. (Roni)

Show More

Berita Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock