Kejari Belawan Serah Terima Uang Pengganti Perkara Tipikor Dana BOS SMAN 19 Medan

BELAWAN II || Koranprogresif.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan berdasarkan Nomor: B-3/L.2.26/Dip.4/2/2026) melakukan serah terima uang pengganti perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMAN 19 Medan tahun 2023-2023.
Penyerahan uang pengganti ini dilaksanakan di kantor Kejari Belawan yang beralamat di Jalan Raya Pelabuhan Nomor 2, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Senin (02/02/2026).
“Kejari Belawan melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Andri Rico Manurung, S.H, M.H, yang langsung menerima uang pengganti perkara dugaan tipikor Dana BOS pada SMA Negeri 19 Medan Tahun 2022 s/d Tahun 2023 yang berasal dari terdakwa RN senilai Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah),” demikian dijelaskan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Belawan, Daniel Barus, SH, MH kepada wartawan, Senin (2/2).
Daniel pun menjelaskan, dalam perkara tipikor Dana BOS SMAN 19 Medan Tahun 2022 s/d Tahun 2023, terdakwa RN selaku mantan kepala sekolah bersama dengan EY mantan bendahara, serta TJ dan SM selaku pihak penyedia, masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah.
“Sebelumnya mereka telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan tindak pidana yang melanggar ketentuan: Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian Subsider: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkap Daniel.
Lalu sambungnya, selanjutnya uang pengganti yang telah diserahkan oleh keluarga terdakwa RN diserahkan kepada Bendahara Penerima pada Kejari Belawan dan telah dititipkan di Rekening
Penerimaan Lainnya (RPL) Kejari Belawan di Bank Mandiri.
”Apabila perkara nantinya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka uang pengganti tersebut akan disetorkan ke kas Negara,” tutup Daniel mengakhiri. (Red).











