Tapin – koranprogresif.co.id – Sidang terbuka untuk umum dengan agenda pembacaan putusan perkara Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan terdakwa I, Muhammad Riduan dan Terdakwa II, Salikin dilaksanakan di PN Negeri Rantau Kabupaten Tapin Kalsel, Jum’at (24/3/2022).
Sidang secara langsung dipimpin oleh Ari Listyawati, S.H, MH sebagai Hakim Ketua, Kuni Kartika Candra Kirana, S.H dan Shelly Yulianti, S.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota.
Sebagai Penasihat hukum 2(Dua) orang Terdakwa tersebut yakni Yadi Rahmadi, S.H, M.H.
Berikut putusan dari Majelis Hakim terhadap Dua orang Terdakwa ini;
Mengadili:
1. Menyatakan Terdakwa I, Muhammad Riduan Bin Mahyudin tersebut di atas,
tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu dan kedua,
2. Membebaskan Terdakwa I, Muhammad Riduan Bin Mahyudin oleh karena itu
dari seluruh dakwaan Penuntut Umum,
3. Memerintahkan Terdakwa l. Muharnmad Riduan Bin Mahyudin dibebaskan dari
tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan;
4. Memulihkan hak-hak Terdakwa Muhammad Riduan Bin Mahyudin dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,
5. Menyatakan Terdakwa ll, Salikin Bin Saleh tersebut di atas, terbukti secara sah
dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan
hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman” sebagaimana dalam
dakwaan kedua,
6. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II, Salikin Bin Saleh, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah
Rp800.000000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana
denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara 2 (dua) bulan,
7. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa lI, Salikin Bin Saleh dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,
8. Menetapkan Terdakwa ll, Salikin Bin Saleh tetap ditahan,
9. Menetapkan barang bukti berupa: 4 (empat) paket Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,30 (nol koma tiga puluh) gram, 1 (satu) buah kotak rokok PIN warna biru dimusnahkan dan 1 (satu) buah handphone merek OPPO warma hitam putih. Dirampas untuk negara, 1 (satu) buah handphone merek OPPO warna biru. Dikembalikan kepada Terdakwa I, Muhammad Riduan Bin Mahyudin,
10. Membebankan biaya perkara Terdakwa I, Muhammad Riduan Bin Mahyudin kepada negara,
11. Membebankan kepada Terdakwa Il Salikin Bin Saleh membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).

Penasihat Hukum Terdakwa, Yadi Rahmadi, SH, MH kepada koranprogresif.co.id menyampaikan bahwa, putusan dari Majelis Hakim sangat adil. “Hakim PN Rantau benar benar menangani hukum itu teliti, adil, cermat dan cerdas sehingga putusan itu jelas mencerminkan keadilan yang sebenarnya,” ucapnya.
“Terimakasih kepada Majelis Hakim yang mulia yang telah memberikan putusan yang sangat adil untuk klien saya,” imbuhnya.
Jaksa Penuntut Umum, Ronald Oktha, SH yang merupakan Kasi Intel Kejari Tapin, terkait putusan dimaksud saat di konfirmasi di kantor Kejaksaan Negeri Tapin didampingi oleh Kasi Pidum Kejari Tapin, Arianto Wibowo, S.H, Rabu (5/4/23) menerangkan bahwa, telah melakukan upaya Kasasi dan optimis dengan hasilnya. “Dasar melaksanakan kasasi adalah pasal 255 KUHAP,” ucap Kasi Pidum.
“Terhadap terdakwa kami telah melaksanakan putusan dari Majelis Hakim PN Tapin pada Senin 27 Maret 2023 Terdakwa sdh dikeluarkan dari tahanan,” pungkasnya. (MN).

