Parlemen

Ketua DPRD Kab. Sukabumi Dan Ketua Komisi I, Bahas Penyelesaian Status Tanah

SUKABUMI || Koranprogresif.id – Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, didampingi Ketua Komisi I DPRD, Iwan Ridwan, memimpin audiensi terkait penyelesaian status tanah di Kampung Puncak Ceuri, Desa Sagaranten, Kecamatan Sagaranten, di ruang Bamus, DPRD Kabupaten Sukabumi, Jum’at (13/2/2026).

 

Kegiatan tersebut dihadiri para pemangku kepentingan yang berkaitan langsung dengan permasalahan lahan, yakni DPTR Kabupaten Sukabumi, ATR/BPN melalui Kasi P2, Camat Sagaranten, Kepala Desa Sagaranten, perwakilan PT. Hartono Abadi Properindo dan PT. Pasir Bitung sebagai pihak perusahaan yang terkait dengan penguasaan dan pelepasan lahan.

 

Dalam pertemuan tersebut, menghasilkan kesepakatan konkret sebagai langkah percepatan penyelesaian status tanah, yaitu:

 

๐Ÿ. ๐…๐š๐ฌ๐ข๐ฅ๐ข๐ญ๐š๐ฌ๐ข ๐๐š๐ญ๐š ๐ฌ๐ฉ๐š๐ฌ๐ข๐š๐ฅ โ€” DPTR bersama ATR/BPN akan menyediakan dan memverifikasi data peta lokasi lahan Kampung Puncak Ceuri yang dibutuhkan Pemerintah Desa Sagaranten sebagai dasar administrasi dan penetapan batas wilayah.

 

๐Ÿ. ๐Š๐จ๐จ๐ซ๐๐ข๐ง๐š๐ฌ๐ข ๐ฉ๐ž๐ง๐ž๐ซ๐›๐ข๐ญ๐š๐ง ๐’๐๐‡ โ€” DPTR dan ATR/BPN akan memfasilitasi komunikasi resmi dengan pihak perusahaan guna mempercepat proses penerbitan SPH (Surat Pernyataan Penyerahan Tanah) sebagai dokumen legal pelepasan lahan kepada masyarakat/Desa.

 

๐Ÿ‘. ๐Š๐จ๐ฆ๐ข๐ญ๐ฆ๐ž๐ง ๐ฉ๐ž๐ซ๐ฎ๐ฌ๐š๐ก๐š๐š๐ง โ€” Pihak perusahaan menyatakan kesiapan untuk menerbitkan SPH setelah terbentuknya koperasi desa sebagai badan hukum penerima dan pengelola lahan.

 

๐Ÿ’. ๐๐ž๐ง๐ ๐š๐ฐ๐š๐ฌ๐š๐ง ๐ƒ๐๐‘๐ƒ โ€” DPRD Kabupaten Sukabumi akan melakukan evaluasi dan monitoring dalam jangka waktu satu bulan guna memastikan seluruh pihak menindaklanjuti kesepakatan yang telah dibuat.

 

Berita acara kesepakatan tersebut ditandatangani oleh seluruh pihak yang hadir dan menjadi dasar tindak lanjut penyelesaian status tanah Kampung Puncak Ceuri, dengan harapan terciptanya kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, serta tertib administrasi pertanahan di wilayah Desa Sagaranten. (EK).

Show More

Berita Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock