Ragam

Klarifikasi dan Penegasan Posisi Forum Jupnas Gizi Indonesia atas Pemberitaan Program MBG TV

 

JAKARTA || Koranprogresif.id – Sehubungan dengan pemberitaan dan berbagai narasi yang beredar di media online maupun media sosial terkait program MBG TV, Forum Jurnalis Ketahanan Pangan Nasional dan Gizi Indonesia (F-Jupnas Gizi Indonesia) menyampaikan klarifikasi sekaligus penegasan hukum sebagai berikut:

1. MBG TV adalah sebuah Program Tayang, Inisiatif Independen, Bukan Program Pemerintah

MBG TV merupakan Program Tayang bukan sebuah “stasiun televisi” yang merupakan inisiatif independen masyarakat yang digagas oleh Forum Jupnas Gizi Indonesia, dalam rangka edukasi publik di bidang ketahanan pangan dan gizi.

Program ini bertujuan untuk:
• Memperluas akses informasi dan edukasi gizi.
• Mengompilasi dan mendistribusikan ulang materi edukasi yang telah dipublikasikan secara resmi oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
• Mendukung literasi berbasis data, riset dan keilmuan.

Forum Jupnas Gizi tidak berada dalam struktur organisasi BGN, serta tidak memiliki hubungan struktural, administratif, maupun organisatoris dengan lembaga tersebut.

F-Jupnas Gizi adalah organisasi profesi independen yang menjalankan fungsi kontrol publik, pengawasan berbasis jurnalistik, serta edukasi masyarakat.

2. Pertemuan dengan Wakil Kepala BGN Tidak Berkaitan dengan Anggaran

Pertemuan dengan Wakil Kepala BGN pada 19 Februari 2026 semata-mata merupakan:
• Silaturahmi kelembagaan
• Penyampaian gagasan
• Diskusi peran masyarakat dalam literasi gizi

Tidak ada pembahasan anggaran, tidak ada kerja sama proyek, dan tidak ada keterlibatan struktural BGN dalam operasional MBG TV.

Dukungan yang diberikan bersifat moral terhadap gerakan edukasi masyarakat.

3. Tidak Ada Dana Negara – Seluruh Operasional Mandiri

Forum Jupnas Gizi menegaskan secara terbuka dan bertanggung jawab:
• Tidak ada dana dari BGN.
• Tidak ada dana dari APBN.
• Tidak ada penggunaan fasilitas negara.

Seluruh operasional berjalan secara mandiri melalui:
• Peliputan daerah oleh anggota masing-masing.
• Pengiriman konten ke pusat pengelolaan internal.
• Penggunaan server milik pribadi.
• Pemanfaatan slot siaran kosong sebagai bentuk dukungan non-komersial.

Setiap tuduhan yang menyatakan adanya penggunaan dana negara adalah pernyataan yang tidak benar dan tidak memiliki dasar fakta.

4. Komitmen Transparansi

Forum Jupnas Gizi terbuka terhadap:
• Klarifikasi publik
• Dialog terbuka dengan media
• Audit independen jika diperlukan

Kami menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan profesionalisme.

PENEGASAN HUKUM

Forum Jupnas Gizi Indonesia menegaskan bahwa, penyebaran tuduhan tanpa bukti, framing yang menyesatkan, maupun insinuasi yang merugikan reputasi organisasi dapat memenuhi unsur:
• Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
• Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE terkait distribusi informasi elektronik yang menyerang kehormatan atau nama baik.

Kami menghormati kebebasan pers dan kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi. Namun kebebasan tersebut tidak dapat digunakan untuk menyebarkan tuduhan tanpa verifikasi dan tanpa dasar hukum.

Forum Jupnas Gizi Indonesia memberikan peringatan tegas kepada pihak mana pun, agar menghentikan penyebaran narasi yang tidak benar.

Apabila tuduhan tanpa bukti terus disebarluaskan dan merugikan nama baik organisasi, kami tidak akan ragu untuk menempuh langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pernyataan Ketua Umum

Ketua Umum F-Jupnas Gizi Indonesia, Rival Achmad Labbaika, menyatakan:

“Kami berdiri secara independen. Tidak ada dana negara. Tidak ada dana BGN. Tuduhan tanpa bukti adalah bentuk fitnah. Jika terus disebarkan, kami siap mengambil langkah hukum.”

Penutup

Forum Jupnas Gizi Indonesia tetap berkomitmen:
• Mengedukasi masyarakat secara objektif.
• Mengawal program publik secara independen.
• Menjaga integritas jurnalistik.

Kami mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan data, verifikasi dan etika publik dalam menyampaikan pendapat.

Demikian siaran pers ini kami sampaikan sebagai klarifikasi resmi dan penegasan hukum. (Red).

Show More

Berita Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock