Komisi III DPRD Kota Cirebon Dorong Penguatan LKS, Bahas Pelayanan dan Pembinaan Anak dalam RDP

KOTA CIREBON – Komisi III DPRD Kota Cirebon menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Forum Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Kota Cirebon, Rabu (10/12/2025), bertempat di Griya Sawala DPRD Kota Cirebon.
Rapat ini membahas penguatan pelayanan dan pembinaan anak serta optimalisasi peran LKS dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
RDP tersebut turut dihadiri oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Cirebon, DP3AP2KB, Dinas Sosial, BPKPD, serta Bappelitbangda Kota Cirebon.
Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon, Yusuf, M.Pd., menegaskan bahwa LKS memiliki peran strategis dalam memberikan pelayanan sosial kepada kelompok rentan, mulai dari anak-anak, lanjut usia, hingga penyandang disabilitas.
Selain menjalankan fungsi pembinaan dan rehabilitasi sosial, LKS juga berperan sebagai mitra pemerintah daerah dalam memastikan pelayanan dasar masyarakat berjalan secara optimal.
“RDP kali ini kami mengakomodasi berbagai aspirasi yang disampaikan Forum LKS, terutama terkait kendala yang dihadapi di lapangan dalam kegiatan sosial, khususnya pada sektor pendidikan dan kesehatan,” ujar Yusuf.
Menurutnya, kehadiran pemerintah daerah sangat dibutuhkan untuk memperkuat sinergi dengan Forum LKS, guna mewujudkan pelayanan sosial yang berkeadilan bagi seluruh warga Kota Cirebon. Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 5 Tahun 2024 yang memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk melakukan pembinaan, mulai dari penguatan kelembagaan hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia di LKS.
“Selanjutnya, aspirasi ini akan kami sampaikan kepada pimpinan DPRD agar kebutuhan yang disampaikan dapat dikaji lebih lanjut, baik dari sisi regulasi maupun dukungan anggaran,” tambahnya.
Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Umar Stanis Klau, menilai minimnya perhatian pemerintah daerah terhadap LKS berdampak pada kurang optimalnya pelaksanaan program kesejahteraan sosial.
Ia menambahkan, dalam kondisi darurat atau mendesak, pemerintah daerah sebenarnya dapat memanfaatkan anggaran Biaya Tak Terduga (BTT), sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 86 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Anggaran BTT.
“Artinya, pemerintah harus hadir dalam mengurus kebutuhan LKS. Berdasarkan laporan BPKPD, ketersediaan anggaran BTT tahun 2025 masih memungkinkan untuk membantu kebutuhan mendesak LKS,” tuturnya.
Di sisi lain, Ketua Forum LKS Kota Cirebon, Iwan Supriwanto, S.E., mengungkapkan bahwa kondisi LKS di Kota Cirebon saat ini hampir mengalami mati suri secara kelembagaan akibat minimnya dukungan dari pemerintah daerah.
Ia menyebutkan, di Kota Cirebon terdapat 26 LKS yang terdiri dari Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA), LKS Lanjut Usia (LKSU), LKS Disabilitas, serta Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), dengan total sekitar 1.300 warga binaan.
“Karena itu, kami berharap pemerintah kota dapat memfasilitasi LKS, termasuk membuka peluang kerja sama dengan lembaga lain yang memiliki visi sosial sejalan,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Pengasuh LKSA Az-Zahro, Roziqin. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya masih menghadapi kesulitan dalam memenuhi kebutuhan dasar anak-anak, khususnya terkait fasilitas pendidikan dan layanan kesehatan.
“Kebutuhan anak-anak saat ini tidak hanya sebatas sembako, tetapi juga mencakup akses internet dan sarana prasarana pendukung lainnya. Kami berharap pemerintah daerah dapat lebih memperhatikan kondisi LKS,” katanya.
RDP tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris Komisi III DPRD Kota Cirebon R. Endah Arisyanasakanti, S.H., serta anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, yakni Hendi Nurhudaya, S.H., Leni Rosliani, S.IP., dan Rizki Putri Mentari, S.H.



