Ragam

Kontrak Mitra Berakhir, PUD Pasar Medan Resmi Ambil Alih Pengelolaan Parkir Pasar Kampung Lalang

 

MEDAN || Koranprogresif.id – Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Medan, secara resmi mengambil alih penuh pengelolaan parkir di Pasar Kampung Lalang, Jum’at (3/4/2026).

Langkah ini dilakukan menyusul berakhirnya masa kontrak kerja sama dengan mitra pengelola parkir sebelumnya, yakni Sukardi Sianturi pada tanggal 31 Maret 2026 sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor: 500.11.33/1749/PUDPKM/2026.

Pengambilalihan ini bertujuan untuk memastikan seluruh operasional pengelolaan parkir di area pasar berjalan sesuai koridor hukum dan aturan perusahaan, sekaligus memberikan jaminan kepastian kontribusi yang transparan bagi pengunjung pasar tradisional di kawasan Medan Sunggal tersebut.

Proses transisi pengelolaan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bagian (Kabag) Penertiban, T. Kanadil, didampingi oleh seluruh anggota Tim antara lain Kabag Hukum/Humas PUD Pasar Medan, Novi JR. Zulkarnain, Kepala Cabang II, Budi F Putra, Kabag Usaha/Perizinan, Wan Lisma, serta Kepala Pasar Kampung Lalang, Lidia Sihite.

Di hadapan perwakilan mitra, Novi menegaskan bahwa, dengan berakhirnya masa izin, pihak pengelola lama tidak lagi memiliki legitimasi untuk melakukan aktivitas pemungutan dalam bentuk apa pun di area pasar.

​”Pengelolaan sudah berakhir. Maka pihak yang sebelumnya diberikan izin tidak diperkenankan lagi melakukan kegiatan apa pun sesuai dengan poin-poin dalam surat perjanjian yang telah disepakati bersama,” tegas Novi Zulkarnain saat memberikan penjelasan di lokasi.

​Ia menjelaskan bahwa, sebagai pemilik dan pengelola sah lahan Pasar Kampung Lalang, PUD Pasar Medan memiliki kewenangan penuh untuk mengembalikan pengelolaan ke internal perusahaan.

“Tidak ada ruang untuk keberatan karena ini murni urusan kontrak yang telah usai. Jika pihak mitra masih berminat melakukan pengelolaan di masa depan, silakan ajukan kembali surat permohonan sesuai prosedur yang berlaku,” tambahnya.

​Novi juga memberikan peringatan keras terkait potensi munculnya pengutipan liar pasca-pengambilalihan ini. Pihaknya menyatakan bahwa, setiap aktivitas pemungutan biaya parkir yang dilakukan tanpa mandat atau legitimasi resmi dari PUD Pasar Medan akan dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) dan akan diproses secara hukum.

​”Pengambilalihan ini adalah kebijakan yang sesuai dengan arahan pimpinan kami. Kebijakan ini harus dijalankan sebaik-baiknya demi ketertiban umum. Kami akan memantau ketat di lapangan agar tidak ada warga yang dirugikan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” ungkapnya.

​Setelah mendengarkan penjelasan tersebut, personel dari Polsek Sunggal, Babinsa 0201-06/MS dan Yon Kavaleri 6/NK, yang turut mendampingi pertemuan tersebut membenarkan penjelasan Novi. Mereka turut menegaskan kepada pihak perwakilan mitra pengelola, agar legowo dan menerima keputusan dengan kooperatif. Selepas itu, seluruh petugas parkir lama terpantau meninggalkan area Pasar Kampung Lalang secara teratur, menandai dimulainya babak baru pengelolaan parkir yang langsung berada di bawah pengawasan PUD Pasar Medan. (Red).

Show More

Berita Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock