Hukrim

Korupsi Pembangunan Gedung Setda, Kejari Kota Cirebon Tetapkan 6 Tersangka

‎KOTA CIREBON – Koranprogresif.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon tahun 2016–2018.

‎Penetapan dilakukan pada Rabu (27/8/2025) setelah penyidik menemukan sejumlah bukti-bukti adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

‎Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan fakta bahwa pembangunan gedung tersebut tidak sesuai dengan pra-rencana, spesifikasi, dan gambar dalam kontrak. Kondisi ini menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp26 miliar, sebagaimana hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

‎Selain itu, tim penyidik juga berhasil menyita uang senilai Rp788 juta dari pihak terkait pembangunan.

‎Adapun keenam tersangka berinisial (PH) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), (BR) mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Cirebon tahun 2017 sekaligus pengguna anggaran (sudah pensiun).

‎Kemudian (IW) Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kabid Dinas PUTR tahun 2018, kini menjabat sebagai Kadispora, (HM) Tim Leader PT Binakarya, (AS) Kepala Cabang Bandung PT Binakarya, dan (FR) Direktur PT Rivomas Penta Suria tahun 2017–2018 selaku penyedia.


‎Modus yang dilakukan para tersangka antara lain menurunkan kualitas dan kuantitas bangunan untuk meraup keuntungan lebih, melakukan pencairan tidak sesuai aturan, serta merekayasa progres pekerjaan. Bahkan, terdapat dugaan pemalsuan dokumen karena progres yang sebenarnya belum selesai tetapi dinyatakan sudah selesai.

‎Dari nilai kontrak sebesar Rp86 miliar, kerugian negara mencapai Rp26 miliar. Kondisi bangunan sendiri dinilai tidak sesuai spesifikasi dan rawan kerusakan, terutama jika terjadi gempa bumi. Hasil pemeriksaan Politeknik Bandung juga menunjukkan gedung tersebut membutuhkan perbaikan agar dapat digunakan secara aman.

‎Keenam tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Roni)

Show More

Berita Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock